25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 09:02
PosBeritaKota.com
Nasional

Menyasar Petugas Pelayan Publik, KETUA OMBUDSMAN RI : Vaksinasi COVID-19 Bersikap Sukarela & Tak Boleh Dipaksa

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih, menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 harus bersikap sukarela. Oleh karenanya, tak perlu ada paksaan dalam pelaksanaan vaksinasi tahap kedua yang menyasar petugas atau pelayan publik. Jika ada pemaksaan justru akan berakibat fatal.

Peringatan tersebut disampaikan Mokhamad Nuh saat dihubungi POSBERITAKOTA melalui sambungan telepon, Rabu (23/6/2021) siang. Ia melihat kejadian bahwa pasca vaksinasi yang ramai diberitakan seperti terjadi mual hingga pingsan, disebabkan karena peserta tidak jujur dengan kondisi atau riwayat kesehatannya.

“Ya, meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM-red), telah menentukan siapa saja yang boleh dan tidak boleh divaksin. Padahal, itu seharusnya jadi pilihan saja. Mau divaksin atau tidak, terserah itu menjadi pilihan dia. Kalau dia mau divaksin, harus secara sukarela dan jujur,” ucap Najih, menambahkan seraya menerangkan secara rinci.

Dalam pandangangannya, seperti ada unsur paksaan vaksinasi di beberapa instansi, khususnya lembaga negara. Adanya bentuk paksaan tersebut, menurut Najih, para pelayan publik tersebut akan merasa takut jika tidak divaksinasi dan mengakibatkan adanya ketidakjujuran saat proses skrining.

“Jadi, benar ada kemungkinan di lingkungan ASN divaksin karena terpaksa, juga diwajibkan. Seharusnya, bagi pelayan publik yang belum siap divaksin, ya jangan dipaksa, dong!” Begitu ucapnya memberikan penekanan sekaligus menyudahi keterangannya.

Perlu diketahui secara seksama bahwa kewajiban vaksinasi diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), Peraturan Satgas COVID-19 dan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun masyarakat bisa melakukan penolakan dengan cara mengajukan tuntutan ke lembaga Makhamah Konstitusi (MK) untuk uji materiil. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Bupati Ditangkap KPK, RIBUAN WARGA CIANJUR Malah Gelar Acara Syukuran

Redaksi Posberitakota

Saat di Sawah, PETANI BREBES jadi Korban Bencana Tanah Longsor

Redaksi Posberitakota

Pemerintah Tentukan Biaya Naik Haji 2017 Sebesar Rp.35 Juta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang