30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 12:25
PosBeritaKota.com
Hukum

DIDUGA PALSUKAN BAP & KRIMINALISASI WARGA, OKNUM PENYIDIK DILAPORKAN KE POLISI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menyatakan oknum polisi akan terkencing- kencing di celana karena diblender Paminal, ditanggapi dengan tawa oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.

Ini bukti dan faktanya,  ada 2 kasus yang dipegang subdit Resmob Polda Metro Jaya, di mana dalam persidangan PN Jakarta Utara dan PN Tangerang, LQ Indonesia Lawfirm berhasil  membuktikan bahwa ternyata BAP para saksi dipalsukan baik tandatangan maupun isinya oleh oknum Penyidik dan Kanit.

Bahkan dalam persidangan oknum penyidik yang dijadikan saksi verbalisan, mengakui merekayasa BAP kepada hakim PN Jakarta Utara. LQ Indonesia Lawfirm lapor propam tidak ada tindaklanjut, maka LQ selaku kuasa hukum buat 2 Laporan Polisi (LP) terhadap para oknum Resmob, yaitu LP NO 594/I /YAN 2.5/ 2020 Tanggal 28 Januari 2020 dan LP No 2817/V/ YAN 2.5/ 2020 Tanggal 14 Mei 2020.

Lucunya 2 LP terlapor oknum kanit Resmob Polda Metro Jaya dan penyidik, keduanya masuk ke subdit Resmob Polda Metro untuk menangani. Apa mungkin sesama rekan kanit dan penyidik Resmob, memproses hukum Kanit dan penyidik Resmob yang sama?

Alhasil, 2 tahun LP mandeg, saksi saja tidak ada yang diperiksa dengan alasan penyidik tidak bisa menemukan para saksi.

Tanggal 20 Februari 2020, Putusan PN Jakarta Utara No 1131 / PIDSUS/ 2019/ PN JKT UTR membebaskan ke 4 terdakwa yang disangkakan Judi Online dan Pencucian Uang oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan ke empat terdakwa bukan tindak pidana.

Tapi akibat kriminalisasi ini ke 4 terdakwa sudah menderita di tahanan dan malah dipukuli sampai mukanya bonyok oleh oknum penyidik Resmob Polda Metro Jaya.

Putusan PN Jakarta Utara menjadi bukti kuat adanya kriminalisasi dan terduga oknum kriminal di Polda Metro berbaju coklat Polri.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki bukti video rekaman sidang di mana oknum penyidik mengakui merekayasa BAP saksi sehingga memberatkan terdakwa.

Parahnya dimasukkan pasal TPPU agar penahanan di Polda bisa diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan karena ancaman di atas 9 tahun penjara, sesuai KUHAP dapat diperpanjang masa penahanan.

“Padahal diketahui oleh penyidik, uang apa yang dicuci? Tidak ada uang disita dan tidak ada aset disita, sehingga jelas penambahan pasal TPPU hanya sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat.” kata Alvin Lim.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa Kapolri dan Menkopolhukam wajib  menindaklanjuti tuduhan serius ini karena pemerasan dan gratifikasi bukan hanya pelanggaran etik namun sudah merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam UU Tipikor.

Namun, sepertinya tuduhan serius dianggap angin lalu oleh Kapolri dan Menkopolhukam.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menanggapi pernyataan Ketua IPW. Dengan tidak digubrisnya tuduhan serius dan tidak adanya penindakan tegas kepada oknum Polri, sudah jelas bahwa Polri  mengamini, mengetahui dan menyetujui tindakan para oknum, sehingga ini menjadi bukti nyata bahwa “Polda Metro Jaya Sarang Mafia” bukan fitnah.

Namun fakta dan kenyataan yang telah didukung oleh bukti nyata, baik rekaman video percobaan pemerasan, putusan Pengadilan adanya kriminalisasi, screen WA dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui. Alat bukti sudah ada dan jelas, namun tidak ditindaklanjuti Polri.

Alvin Lim menghimbau masyarakat, yang mengalami kriminalisasi oknum Aparat Penegak Hukum untuk jangan takut hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999.

“Sudah banyak tahanan penyidik Polri yang kami bebaskan di pengadilan dan diputus tidak bersalah, walau sebelumnya ditahan oleh aparat penegak hukum, banyak  oknum aparat ngawur, tidak mengerti hukum sehingga Pengadilan membebaskan para tersangka dan terdakwa. Hubungi kami, akan kami bela dan upayakan bebas jika memang tidak bersalah ‘ kata Alvin, lagi.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media terkait adanya dua LP tersebut. Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp (WA) bertanda contreng dua, menunjukan pesan yang disampaikan masuk. ■ RED/GOES


Related posts

Atas Nama Kliennya, KANTOR PENGACARA TITO HANANTA KUSUMA Somasi PB PON XX Papua karena Mangkir Bayar Kontrak Tender Rp 2,6 Miliar

Redaksi Posberitakota

Dijebloskan ke Rutan Khusus Wanita, POLDA METRO JAYA Sudah Nyatakan Reva Alexa Tersangka

Redaksi Posberitakota

Sambut Arus Balik Pemudik, ANGGOTA SATLANTAS JAKPUS Bagikan Air Mineral

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang