PosBeritaKota.com
Business Hukum

SELAMA PRESIDEN JOKOWI, HJ ELVA WANIZAH NGAKU TAK KUNJUNG DIBAYAR MENKEU MESKI SUDAH RAMPUNG BANGUN GEDUNG II MAPOLDA ACEH

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Penantian panjang tersebut belum berujung juga, meski Presiden Joko Widodo (Widodo) hampir menyelesaikan masa tugasnya pada periode kedua (2019-2024) kepemimpinnya. Seorang wanita pengusaha di bidang kontraktor, Hj Elva Waniza, terpaksa masih harus ‘gigit jari’. Padahal hanya untuk menuntut hak dan bahkan sudah menang dalam perkara atau proses hukum di pengadilan.

Tak ada kalimat yang lebih pas, kecuali berharap besar agar proyek pembangunan fasilitas Pemerintah yang sudah dibangun, bisa diselesaikan pembayarannya. Kemenkeu sebagai pembantu Presiden Jokowi, hendaknya jangan mengabaikan kewajiban yang diperintahkan karena sudah inkrah melalui keputusan pengadilan.

“Pada prinsipnya, kami dari elemen pebisnis di bidang kontraktor, meminta komitmen Pemerintah. Jika pembangunan jalan tol di sejumlah daerah berjalan mulus, kenapa proyek yang dikerjakan swasta, justru tak mendapat perhatian dari Presiden Jokowi?” Begitu curhat Hj Elva Wanizah, Presiden Direktur PT Elva Primandiri kepada POSBERITAKOTA, Selasa (29/3/2022).

Menurut Hj Elva bahwa Gedung II Mapolda Aceh yang kini sudah berdiri megah dan difungsionalkan selama bertahun-tahun, kenapa proses pembayaran pembangunannya oleh Pemerintah cq Kemenkeu kepada kontraktor PT Elva Primandiri, justru belum direalisasikannya sampai sekarang?

Sedangkan pihak kontraktor PT Elva Primandiri sudah melakukan berbagai upaya. Baik itu proses penagihan melalui jalan prosedural, menempuh dan memenangkan jalur hukum di pengadilan, minta difasilitasi Kemenpolkam maupun lewat bantuan Komisioner Ombudsman – namun tetap saja masih harus ‘gigit jari‘.

Terakhir, Pemerintah cq Departemen Keuangan oleh pihak Komisioner Ombudsman dinilai tak serius dan bahkan ogah-ogahan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pembangunan Gedung II Mapolda Aceh kepada pihak kontraktor PT Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Eliasta Meliala, mengungkapkan bahwa : “Kesan saya sih, Menteri Keuangan yang tidak mau. Dia kan sudah bikin tim, ada satu tim percepatan kewajiban keuangan pemerintah begitu. Tapi kemudian nggak ada realisasinya. Jadi, kesannya pemerintah seperti mau ngemplang, ya nggak bisa dong!”

Selama 15 tahun sudah masa penantian Hj Elva Waniza, karena proyek pembangunan tersebut selesai pada tahun 2007. “Proyek pembangunan gedung Mapolda NAD II itu, bukannya kecil. Bahkan terlihat sangat megah dan merupakan bangunan Mapolda terbaik di Indonesia. Tapi, kenapa pembayarannya harus berlarut-larut seperti ini? Sampai 2022 ini berarti sudah 15 tahun masih saja belum dibayar,” tutur Hj Elva, lagi.

Akibat dari situ, dirinya pun dibuat kelabakan. Kenapa? Para suplier dan pihak perbankan yang ikut membiayai proses pembangunan, justru malah menagih ke kontraktor PT Elva Primandiri miliknya.

Padahal, sebelumnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim yang menghukum Kementerian Keuangan, dahulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I) dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.

Putusan itu kemudian diperkuat dengan terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI dan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2483 K/PDT/2014.

“Harapan saya, semoga Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian. Apalagi sudah ada keputusan yang inkrah dan kewajiban Kemenkeu harus segera membayarnya,” pungkas Hj Elva Waniza yang menunjuk kuasa hukumnya, H Raditya Yosodiningrat SH. □ RED/GOES

Related posts

Partisipasi Program SICANTIKS OJK, BANK DKI Terus Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Redaksi Posberitakota

Sebulan Buron, 2 TERSANGKA Pencuri Mobil Dibekuk Reskrim Polsek Palmerah

Redaksi Posberitakota

Bukan WN Malaysia tapi Pelakunya WNI, BARESKRIM POLRI Ciduk Pembuat & Penyebar Parodi Lagu Indonesia Raya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang