25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 09:20
PosBeritaKota.com
Hukum

SELAIN POLISI HARUS SERIUS TANGANI KASUSNYA, SGY MINTA WALIKOTA JAKBAR CARIKAN SOLUSI WARGA PERUMAHAN PERMATA BUANA KEMBANGAN KORBAN PERSEKUSI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Warga Blok C-12 Perumahan Permata Buana Kembangan Jakarta Barat yang bernama
Hartono Prasetya alias Toni (64 tahun), merasa hidupnya tak tenang karena diduga menjadi korban persekusi oleh sekelompok pemuda. Selain kasusnya itu tengah ditangani aparat kepolisian setempat, juga berharap pihak Walikota Jakarta Barat (Jakbar), mencarikan solusi agar kasus serupa tak terulang lagi dimasa-masa mendatang.

Aktivis Jakarta yang juga dikenal sebagai Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto alias SGY, mengaku concern (peduli) terhadap kasus dugaan persekusi yang menimpa Toni. Apalagi, tambah dia, hal tersebut erat kaitannya dengan kebijakan publik dari institusi Pemprov DKI Jakarta cq Walikota Jakarta Barat yang seharusnya sebagai pengayom masyarakat dan tak boleh tinggal diam.

“Terkait kasus dugaan pemaksaan dengan kekerasan atau persekusi yang menimpa Oom Toni sebagai korban, malah sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Barat, 3 Maret 2021 lalu. Bahkan, laporan itupun ditangani oleh pengacara yang diberi kuasa oleh korban,” jelas SGY, seperti dalam keterangan tertulisnya kepada POSBERITAKOTA, Selasa (19/10/2021) malam.

Diceritakan SGY yang mengutip atau berdasarkan pengakuan korban bahwa di bulan Februari 2021 lalu, Toni bersama warga lainnya melayangkan surat ke Walikota Jakarta Barat mengeluhkan pengaturan lalulintas di kompleksnya. Pasanya, hal itu menyebabkan Toni dan warga lainnya yang tinggal di Jalan Pulau Panjang, sulit untuk mengeluarkan mobil dari rumahnya miliknya. Penyebabnya, karena ramainya arus lalulintas, baik dari kiri maupun kanan jalan serta kendala-kendala lainnya.

“Sedangkan inti atau tujuan dari surat tersebut, Oom Toni dan warga lainnya meminta Bapak Walikota Jakbar dapat membantu masalah di Jalan Pulau Panjang, karena terkait dengan pengaturan lalulintas jalan. Akibat surat itu, rumah Oom Toni didatangi sejumlah orang. Bahkan rumahnya dipasangi kardus yang bertuliskan kata-kata yang tak pantas,” ungkap SGY.

Beberapa tulisan di kardus berisikan kata-kata sebagai berikut : Usir Toni dari Permata Buana, Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga.

Sedangkan penaganan kasus dugaan persekusi tersebut kini sedang berjalan. Bahkan, polisi sudah memeriksa sebanyak 11 orang sebagai saksi atas dugaan perkesusi. “Karena itu, saya percaya bahwa polisi akan profesional dalam menangani kasusnya,” papar pria dengan ciri khas berkacamata tersebut.

Sementara yang menarik dari masalah tersebut, menurut SGY, yakni tentang surat yang dikirim Toni dan warga kepada Walikota Jakarta Barat. Oleh karena itu dalam menyikapinya, pihak Walikota Jakarta Barat sebagai pengayom masyarakat, tentunya tidak boleh tinggal diam begitu saja.

“Paling tidak harus ada ketegasan, agar kasus serupa jangan terulang kembali, khususnya di wilayah kerja Pemkot Jakarta Barat. Bapak Yani Wahyu Purwoko selaku Walikota Jakbar yang baru dilantik beberapa waktu lalu, bisa membentuk Tim Evaluasi,” saran SGY.

Tim Evaluasi itu sendiri bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan. Mulai dari setingkat Camat, Lurah dan bahkan sampai pada tingkat RW dan RT setempat. Bukan hanya itu saja, disebutkan SGY, Tim Evaluasi juga dapat merevieu pelaksanaan kebijakan Perda Ketertiban Umum (Tibum) Pemprov DKI, seperti larangan pemasangan portal dan ketentuan lainnya. “Nah, hasil Tim Evaluasi itu nanti dapat dijadikan rujukan untuk kerukunan warga dan kebaikan bersama,” ucap dia.

SGY menyebut bahwa Tim Evaluasi juga penting untuk tujuan reward dan punishment di Pemerintah Kota (Pemkot), Jakarta Barat. Termasuk di dalam pelaksanaan evaluasi, jika ditemukan pelanggaran Perda Tibum, maka Walikota Jakbar bisa meminta bantuan Satpol PP untuk menegakkan Perda Tibum.

Selanjutnya, tambah SGY, terkait dengan kinerja atau apabila hasil evaluasi dinilai cukup baik, maka penghargaan (reward) layak diberikan kepada petugas di Kecamatan dan Kelurahan serta RW dan RT setempat.

“Namun sebaliknya, jika hasil evaluasi dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang, selayaknya harus diberi sanksi (punishment) kepada oknum petugas Kelurahan, Kecamatan atau pengurus RW dan RT. Hal itu juga penting untuk ditegakkan,” ucap SGY, tandas ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Sidang Kasus Wanita Gelapkan Mobil Mewah, KUASA HUKUM Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Redaksi Posberitakota

Kasus First Travel, PN KOTA DEPOK Segera Gelar Sidang Perdana 

Redaksi Posberitakota

Bersama Bea Cukai Bandara Soetta, POLDA METRO Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Sabu Cair untuk Rokok Elektrik

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang