25 C
Jakarta
28 November 2024 - 07:56
PosBeritaKota.com
Hukum

DEMI WUJUDKAN VISI ‘PRESISI POLRI’, LQ INDONESIA LAWFIRM DUKUNG KAPOLRI MUTASI SEJUMLAH PERWIRA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm buka suara atas kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melakukan mutasi besar-besaran, terutama atas keluhan LQ Indonesia yang ditindaklanjuti dengan mutasi AKBP Abdul Aziz, SIk selaku Kasubdit Fismondev Polda Metro Jaya yang dipindahkan ke Sumatera Barat sebagaimana tertuang di Surat Telegram Kapolri No 2570/XII/KEP/2021 tanggal 17 Desember 2021.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, malah sudah melaporkan Kasubdit Fismondev atas dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Metro Jaya, namun sepertinya Kapolda Metro Jaya tetap saja enggan turun tangan membenahi.

Dimasa kepemimpinan Kasubdit Fismondev AKBP Abdul Azis, terjadi dugaan pemerasan Rp 500 juta kepada korban Kresna Life yang mengajukan SP3 dan dugaan penghilangan alat bukti dalam kasus PT MPIP dengan terlapor RSO yang diketahui saat ini menjabat selaku Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Ditambahkan sugi bahwa Subdit Fismondev PMJ selama ini tidak serius menjalankan tugas sebagaimana mestinya, terutama dalam kasus laporan investasi gagal bayar (bodong) dari Kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, semuanya 4 dan tidak ada perkembangan berarti sejak pelaporan 2 tahun lebih.

“Alat bukti keterangan ahli dihilangkan, korban diminta Rp 300 juta untuk menebus keterangan ahli Robintan Sulaiman. Padahal, budget Polri untuk penyelidikan diketahui Rp 5.5 triliun dari APBN. Kenapa masih minta sama korban? Artinya kan sudah jatuh ditimpa tangga? Oknum Polri yang menciderai keadilan membuat masyarakat antipati dan benci terhadap institusi Polri, karena banyaknya oknum, nantinya masyarakat tidak bisa membedakan apakah ini perilaku oknum atau perilaku Institusi Polri. Ini yang bahaya!” Begitu papar Sugi.

SEMOGA KASUBDIT FISMONDEV YANG BARU BISA LURUS

Presiden Jokowi dan Kapolri sudah memerintahkan agar UMKM dibantu di masa pandemi, tentunya agar stabilitas ekonomi baik, namun oknum Polri malah memeras pengusaha UMKM.

Dalam hal itu, Sugi membeberkan bahwa LQ memiliki data valid dugaan pelanggaran oknum Polri dan permainan kasus pidana. Selanjutnya, LQ juga menyoroti oknum Polres Kota Tangerang yang berkolusi dengan oknum pengacara memeras Pengusaha UMKM di Tangerang yang saat ini penetapan Tersangka pengusaha UMKM sedang di-Praperadilkan di PN Tangerang.

Laporan sebelumnya dimintain uang damai ratusan juta dan diberikan oleh pengusaha ke oknum pengacara pelapor, setelah menerima uang damai itu LP di SP3. Lalu, ada kejadian minta uang lagi, diberikan. Tak lama kemudian dibuat LP lagi oleh oknum diminta uang damai lagi untuk ketiga kali.

“Bagaimana visi Kapolri yakni presisi berkeadilan bisa tercapai, apabila bawahan Polri jadi oknum yang memeras pengusaha yang berusaha menyumbang pajak dan devisa,” 11ucapnya.

Adi Nugroho selaku 1 pelapor kasus Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah perbaikan Institusi Polri.

Pak Kapolri, kasus Indosurya senilai Rp15 triliun dan 8000 orang korban di Mabes Tipideksus sampai sekarang belum rampung melengkapi petunjuk jaksa. Saya dan tim LQ sudah bertemu Petinggi Kejaksaan dan menanyakan langsung. Ternyata masalahnya berkas perkara selama dua tahun dibuat asal-asalan dan petunjuk Jaksa hampir tidak dikerjakan oleh Penyidik Tipideksus, data yang kami peroleh dari Kejaksaan dan Kepolisian, petunjuk formiil yang dipenuhi sangat sedikit dan bahkan dalam berkas June Indria hampir tidak dikerjakan.

“Coba saya tanya, di mana nilai keadilannya? Beberapa korban Indosurya ada yang sudah meninggal, beberapa jatuh sakit tak ada biaya, sisanya kesulitan hidup karena dana hari tua mereka ludes, sementara Henry Surya bisa jalan-jalan ke Bali dan tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Ini, ancaman hukuman pidananta sampai 20 tahun loh, kejahatan serius,” tuturnya.tersebut jelas-jelas menunjukkan ketidakseriusan tim penyidik dan atasan Tipideksus Mabes Polri untuk melimpahkan berkas perkara Indosurya.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang juga  Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, juga memberikan apresiasi kepada Kapolri. “Saya melihat ada hati dan kesungguhan dari Kapolri untuk melakukan perbaikan, namun tidak dibarengi dengan semangat bawahannya di Polda, Polres dan Polsek. LQ Indonesia Lawfirm siap mendukung langkah perbaikan, kami siapkan data dan bukti pendukung apabila Polri serius membenahi, hubungi LQ di 0818-0489-0999,” ucapnya.

Masih terkait hal itu, Kapolri tidak perlu berjuang sendirian. “Saran saya Polri perlu bentuk Tim Khusus untuk memberikan masukan, yang terdiri dari Internal Polri, prakitisi hukum, IPW dan unsur masyarakat.  LQ siap support menjadi anggota tim untuk memberikan sumbangsih.

“Sebab, selama ini Polri selalu hadir untuk masyarakat. LQ mau hadir untuk Polri jika dibutuhkan. Tiru strategi Jokowi, gandeng oposisi untuk bersama bergabung memperbaiki negara agar makin maju,” tegas Alvin Lim, mengakhiri. ■ RED/GOES

Related posts

Bukti Dukung Program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo, POLRI Sita Rp 78,1 Miliar dari Judi Online Internasional

Redaksi Posberitakota

Peredaran Narkoba Sulit Hilang Jika Tempat Hiburan Tak Diawasi Secara Ketat dan Rutin

Redaksi Posberitakota

Diduga Langgar Kode Etik Hakim, M SOLIHIN HD SH Minta Komisi Yudisial Tanggap

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang