25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 07:17
PosBeritaKota.com
Hukum

TERIMA KASIH POLDA METRO JAYA, LP DUGAAN PIDANA PENIPUAN RIBUAN KORBAN PT MPIP SUDAH NAIK KE PENYIDIKAN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Selaku kuasa hukum dugaan pidana penipuan terhadap ribuan korban dari PT MPIP dengan terlapor mantan Direktur Utama RSO, memberikan keterangan resmi kepada awak media bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor. Dengan naiknya kasus ini, maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2 kali, pihak Penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai KUHAP,” ucap Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, Rabu (19/1/2022).

MJ selaku salah satu korban PT Mahkota yang melaporkan RSO atas dugaan pasal pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang – tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada institusi Polda Metro Jaya.

“Terima kasih Polda Metro Jaya, setelah dua tahun menanti, akhirnya naik sidik juga. Mohon agar dilanjutkan hingga ke tahap persidangan, karena memang sebelumnya tidak ada itikad baik dari para Terlapor,” tutur MJ dengan wajah sumringah.

Lebih lanjut Sugi menambahkan bahwa korban MJ sudah sejak dua tahun lalu menghubungi LQ Indonesia Lawfirm ke Hotline 0817-489-0999. Selanjutnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm yang kemudian membuat laporan polisi (LP).

“Sebenarnya, banyak yang bertanya kepada kami, kenapa RSO turut dilaporkan? Padahal, beliau adalah pejabat negara . Salah satu pasal pidana dilaporkan adalah pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan menghimpun dana nasabah tanpa izin BI. Berdasarkan bukti awal yang dimiliki LQ dan telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga secara aktif menghimpun nasabah. Dan, itu sebagai salah satu bukti.

“Dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta Investor akan mendapatkan dividen. Setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar dan hingga kini  jangankan janji bunga dan Dividen, Modal saja tidak bisa ditarik. Di sini masyarakat bisa melihat jelas, mengapa LQ melaporkan RSO sebagai salah satu terlapor. Nanti pembuktian di pengadilan,” jelasnya, lagi.

Namun Terlapor harus gentle dan datang ke Polda Metro Jaya dan memberikan keterangan, taati hukum yang berlaku. LQ akan terus mengawal, tidak perduli pejabat setinggi langit tapi proses hukum harus ditegakkan jika ada bukti awal, harus di proses hukum. Jika nanti ditetapkan sebagai Tersangka, kami akan meminta agar para Terlapor termasuk RSO segera ditahan, karena bukti awal kami berikan sudah cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Masyarakat tolong bantu awasi kasus ini, kawal agar menjadi bukti janji Kapolri bahwa Hukum akan Tajam pula keatas,” pinta Sugi.

Mirisnya, ternyata banyak para korban Investasi Bodong yang jatuh sakit. Ada pula yang sudah meninggal dunia. Namun begitu, para Terlapor Investasi Bodong, menunjukkan kemewahan dan gaya hidup yang berfoya-foya di media sosial (Medsos). “Lihat ini gaya hidup jet set, RSO di Yacht, Private Jet. Sementara itu klien LQ hidupnya kesusahan. Jadi, di mana rasa keadilan?

“Kami minta agar RSO mau bertanggungjawab dan tidak berdalih dipalsukan tandatangan di bilyet. Tidak masuk akal, RSO yang cerdas, masa tidak tahu keluar masuknya uang PT Mahkota sebagai Direktur Utama. Jadi, sangat tidak masuk akal,” kata Sugi.

LQ Indonesia Lawfirm sebagai aparat penegak hukum, juga mengingatkan agar korban Mahkota lainnya, jangan tertipu dua kali dengan skema Penyelesaian yang ditawarkan. Sudah ketipu 1 kali manusiawi, kalau tertipu 2 kali itu nanti menyesal lagi.

Ingat jika ada itikat baik, seharusnya Mahkota mengembalikan dana para Investor. Bukan malah minta Top Up Konversi. Jangan tertipu tawaran dan gambar-gambar properti yang tidak jelas, apalagi properti di Bali belum ada fisiknya.

Mintakan cash tunai saja kembali, karena properti harga bisa di markup dan mereka minta cicil waktu, yang merugikan korban Investasi Bodong. “Jika untuk bayar dana jatuh tempo saja tidak ada dana, lalu dari mana dana untuk bangun properti yang dijanjikan? Itu saja sangat tidak masuk logika,” ucapnya dengan nada tanya. ■ RED/GOES

Related posts

Suka Bikin Ribut & Melukai Korban, POLDA METRO JAYA Ringkus Geng Motor ‘Tiga Serangkai’

Redaksi Posberitakota

Akibat Tak Mau Bayar, CAMEL PETIR Pilih Laporkan Wakil Ketua DPD Golkar Sumut ke Polisi

Redaksi Posberitakota

Mati Konyol, 2 REMAJA Tenggak Miras Oplosan di Terminal Bus

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang