34.3 C
Jakarta
30 April 2024 - 15:31
PosBeritaKota.com
Hukum

Gunakan Uang Palsu, Pemuda Ditangkap Pemilik Warung

BANDUNG (POSBERITAKOTA) – Pemilik warung Sirod (50), nekad menangkap pemuda Hasan (30) yang membeli 10 kopi menggunakan uang palsu, Rabu (23/8).

Pelaku digiring ke kantor Desa Setiawang, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku dan barang bukti sepeda motor, Rp 2,5 juta lembar uang palsu dan Rp 350 ribu uang asli diamankan di Polsek Salopa, Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan terungkapnya pria diduga pengedar uang palsu pecahan lima puluh ribu ini, berawal setelah pelaku Hasan membeli kopi di warung Sirod.

Pemilik warung mencurigai uang itu palsu. “Pemilik warung nekad mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor. Pelaku berhasil ditangkap di warung Imas dan kemudian dibawa ke kantor desa setempat.

Polisi yang memperoleh laporan bergegas menuju kantor desa. Pelaku beserta barang bukti berupa upal dan sepeda motor Nopol Z 4174 MC berhasil diamankan.

“Pelaku memang sudah lama mengedarkan upal. Modusnya belanja ke warung warung kecil,“ pungkas Kabid Humas Polda Red/Dono/Goes

Related posts

Ini di Serang, PERAMPAS Motor Ojek Berhasil Diringkus Setelah Buron

Redaksi Posberitakota

Saksi Ahli Tak Dihadirkan, SIDANG LANJUTAN Praperadilan Soal Asuransi Berjalan Singkat

Redaksi Posberitakota

Sesuai Aturan Hukum, LEMKAPI Menilai Penghentian Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang