26.7 C
Jakarta
25 November 2024 - 04:50
PosBeritaKota.com
Hukum

KORBAN MINTA BANTUAN LQ INDONESIA, PEMERINTAH HARUS TINDAK TEGAS PELAKU SKEMA PONZI BERKEDOK ROBOT TRADING

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Maraknya investasi Skema Ponzi berkedok Robot Trading telah memakan ribuan korban masyarakat.
Diketahui Fahrenheit memangsa kurang lebih Rp 5 triliun, DNA Pro Rp 10 triliun, ATG, Viral Blast dan Millionaire Prime hingga puluhan triliun.

“Sedangkan Rajanya belum tumbang, yakni Net89 yang diperkirakan meraup lebih dari Rp 20 triliun uang masyarakat,” ucap Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, kepada POSBERITAKOTA, Kamis (25/3/2022).

Oleh karenanya, Pemerintah diminta serius dalam penanganan Skema Ponzi dan Investasi Bodong ini. Apalagi perusahaan-perusahaan di atas sudah berdiri dan beroperasi beberapa tahun dan OJK maupun Bapebti sudah mengetahui.

“Seharusnya, OJK bukan cuma memasukan dalam daftar blokir. Tapi melakukan penyidikan dan proses hukum para direksi dan pemilik perusahaannya. OJK kan punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Sama saja dengan melakukan pembiaran,” tutur Sugi, lagi.

Sedangkan Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA, merasa miris. Apa yang dikhawatirkan terjadi. Makanya, Pemerintah harus tegas. Zero tolerance kepada pelaku Skema Ponzi, tindak, penjarakan, miskinkan, bagi harta si pelaku.

“Polisi pun tidak boleh tebang pilih. Kasus Indra Kenz dan Donny Salmanan yang teri, dibesar – besarkan. Sedangkan hiu dan paus-nya dibiarkan. Korban masyarakat menduga para pelaku Skema Ponzi ini ada beckingan oknum aparat, makanya berani dan besar kepala,” ungkap Alvin.

Selama seminggu ini, ada 3 cabang LQ Indonesia Lawfirm, penuh dan sibuk menangani para korban Robot Trading yang membludag. Diketahui sudah ratusan korban Robot Trading memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm. Salah satu korban ketika ditanyakan mengapa memilih LQ menjawab: “Saya lihat track record LQ yang sudah berhasil menangani kasus Investasi Bodong serta keberanian para Advokat LQ yang vokal terhadap oknum aparat, ditambah dengan persistensi dalam kasus Indosurya, awal mula banyak Lawyer melapor, tapi hingga kini hanya LQ Indonesia yang saya lihat masih konsisten mengawal dan mengedukasi para korban Indosurya,” kata Hendrata, korban Robot Trading.

Lagi, Sugi, menambahkan bahwa penangkapan para tersangka, baru titik awal, bukan titik akhir. Lawyer yang amanah akan dibuktikan persistensinya mengawal kasus hingga nanti mengurus aset sitaan. Kebanyakan lawyer akan tumbang ketika proses hukum lama berjalan.

“Para korban wajib tahu bahwa proses hukum ini, bukan sprint, tapi marathon, akan memakan waktu bertahun-tahun. Terpenting adalah kelengkapan dokumen dan mengerti prosedur dan proses supaya laporan lancar dan nantinya berkas lengkap untuk disidangkan. Minggu ini, LQ sudah melakukan langkah hukum terhadap beberapa perusahaan Robot Trading.

Dalam sejarah kasus Investasi Bodong di Indonesia, sebelumnya tidak pernah asset sitaan bisa dikembalikan ke para korban. Bahkan dalam kasus First Travel dirampas oleh negara. Namun, LQ Indonesia Lawfirm membuat gebrakan bahwa dalam pasal 46 KUHAP diatur dimana korban dapat memintakan kepada majelis hakim agar mengembalikan asset sitaan kepada para korban melalui putusan pengadilan.

“Hal ini membuka mata saya. Kemudian, saya menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa ke LQ. Lawyer lain saya tanyakan malah selalu menganjurkan PKPU dan Perdata, malah memberikan peluang kepada perusahaan Investasi Bodong untuk menunda pembayaran. Padahal korban itu maunya ada kepastian pembayaran ganti rugi.” ucap G, salah satu korban Robot Trading.

Sebelumnya Patricia Gouw, artis dan internasional model, juga memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk mengurus kerugiannya senilai Rp 2 miliar di Indosurya. Patricia mengaku dalam PodCast Deddy Corbuzier “Saya di ancam mau dipidanakan dan diminta untuk mendukung perdamaian dalam PKPU (Homologasi). Saya tidak mau, karena saya tidak mau menipu masyarakat. Saya tahu PKPU tidak ada jaminan, buktinya uang saya saja tidak dikembalikan. Benar saja, uang saya cuma dicicil 3 kali, lalu mandeg. Untung ada LQ Indonesia Lawfirm yang berani membela dan memberikan saya semangat untuk berani Speak Up selama ini saya takut dan diam,” katanya, mengakhiri. ■ RED/GOES

Related posts

Bantah Dugaan Penggelapan Bilyet, ADVOKAT ALVIN LIM Tegaskan Itu Hanya Tanda Terima Penempatan Investasi Bodong

Redaksi Posberitakota

Tak Terima Ayah Jadi Tersangka Fitnah, KATE VICTORIA LIM Berharap Kapolri Beri Perhatian Ada Oknum Bawahannya

Redaksi Posberitakota

Antisipasi Kebakaran, ANGGOTA POLSEK TAMBORA Dilatih Ketrampilan Gunakan APAR

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang