29.2 C
Jakarta
29 April 2024 - 10:07
PosBeritaKota.com
Hukum

Diduga Tak Sesuai SOP, KELUARGA PASIEN Dinyatakan Positif COVID-19 Tengah Persiapan Ambil Langkah Hukum ke RSUD di Singkawang

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak RSUD Abdul Azis di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), bakal dituntut salah seorang keluarga pasien. Pasalnya, pihak rumah sakit tersebut diduga telah melakukan tak sesuai prosedur (SOP) untuk penangangan pasien COVID-19.

Salah seorang pasien, PKL berusia 73 tahun yang merupakan warga Padang Pasir Kelurahan Sedau Singkawang Selatan, dinyatakan positif COVID-19, sehari sebelum meninggal. Namun diduga kuat oleh pihak keluarga, PKL tidak diperlakukan sebagaimana prosedur dan SOP penanganan medis COVID-19.

Guna mempertanyakan kejelasan tersebut, pihak keluarga pasien yang bernama Lily berstatus anak dari PKL, saat ini sedang menyusun langkah-langkah hukum dan telah menunjuk kuasa hukum Muhammad Sumarno SH.

Dalam penjelasan kepada media, Sumarno mengungkapkan bahwa PKL yang tak lain merupakan orang tua kliennya Lily, masuk ke RSUD Abdul Azis sejak 2 Mei 2021. Keesokan harinya, pada tanggal 3 Mei 2021 pihak rumah sakit menyatakan PKL positif berdasarkan hasil Swab pemeriksaan laboratorium mikrobiologi klinik. Pada tanggal 4 Mei 2021, PKL meninggal dunia. Lalu PKL dipersilahkan oleh pihak rumah sakit untuk dibawa oleh pihak keluarga dan disemayamkan di rumah duka, Padang Pasir No 07 RT 019/RW 004 Sedau Singkawang Selatan. Namun kurang lebih pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, pihak keluarga PKL didatangi petugas COVID-19. Meminta agar PKL dimakamkan secara prosedur COVID-19.

“Dengan sangat terpaksa keluarga klien kami memberikan kelonggaran kepada petugas COVID-19. Maksudnya, PKL untuk dimakamkan secara COVID-19,” jelas,” Sumarno saat jumpa pers, Senin (24/5/2021) kemarin.

Seandainya benar bahwa PKL dinyatakan positif COVID-19, ditambahkan Sumarno, bukankah seharusnya SOP dan prosedur penanganan pasien PKL yang merupakam orangtua dari kliennya harus ditangani secara prosedur dan SOP COVID-19. “Yang terjadi, kenapa justru diserahkan kepada pihak keluarga, karena dengan alasan kebijaksanaan?” Begitu tegas Sumarno, mempertanyakan.

Selanjutnya, yakni pada tanggal 5 Mei 2021 seluruh keluarga PKL (ada 9 orang) menjalani pemeriksaan COVID-19 di Klinik Aqilla Jalan Karang Intan Sedau Singkawang Selatan. Hasilnya terungkap, tidak ada satu pun yang positif terpapar. Justru keluarga PKL dinyatakan negatif hasil dari pemeriksaan Swab Antigen Test SARS Cov-2.

“Padahal selama ini kurang lebih ada tahun, sejak PKL sakit, pihak keluarga selalu mendampingi. Juga pada saat di RSUD Abdul Aziz, pihak keluarga sama sekali tidak disarankan oleh pihak RSUD untuk memakai OPD. Jika memang benar PKL dicurigai mengidap COVID-19,” tanyanya dengan nada heran.

Berdasarkan kejelasan pihak keluarga, PKL masuk ke RSUD Abdul Azis karena adanya keluhan di bagian kepala. Penyakit syaraf kepala berdasarkan CT SCAN dari RS Santo Vincesius yang menyatakan adanya infark celebri. Hal itu teranggal 19 Januari 2021.

Muhammad Sumarno dan rekan selaku kuasa hukum dari Lily, saat ini telah melayangkan somasi kepada pihak RSUD Abdul Azis Singkawang. Namun somasi tersebut, kata Sumarno, sebagai somasi ke-2 disampaikan kepada Direktur RSUD dr. Abdul Aziz. Meminta agar mengklarifikasi dan menyatakan bahwa PKL meninggal tidak dikarenakan virus COVID-19.

“Apabila tidak ditanggapi, kami selaku kuasa hukum akan melakukan tindakan hukum pidana maupun perdata berdasarkan undang undang yang berlaku ,” tegas Sumarno, lagi.

Dalam menanggapi somasi ke-2 dari kuasa hukum Lily selaku anak dari PKL, pihak RSUD Abdul Aziz justru mempertanyakan kepada pihak kuasa hukum melalui suratnya yang bernomor : 900/645/TU-A. Hal jawaban somasi ke-2.

Materi jawaban atau isi somasi tersebut, pihak RSUD Abdul Azis menanyakan apakah permintaan dari kuasa hukum, bahwa PKL meninggal karena sakit lain atau disampaikan di media massa bahwa PKL tidak mempunyai penyakit virus COVID-19.

Karena itu, Sumarno menilai bahwa jawaban dari Plt. Direktur RSUD Abdul Azis, tidak profesional dengan kembali mempertanyakan pertanyaan isi somasi. Ada tertanggal surat jawaban somasi ke-2 juga tertera tanggal 21 Mei 2020.

“Di dalam administrasi saja, membuktikan adanya ketidaktertiban dan sangat tidak teliti. Seharusnya, hal seperti ini tidak terjadi lagi. Apalagi menyangkut pelayanan kesehatan medis bagi warga masyarakat,” pungkas Sumarno melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA dari Lily, anak dari PKL. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Berurusan dengan Polisi, RORO FITRIA Diduga sebagai Pemilik 2 Gram Sabu

Redaksi Posberitakota

Kasus Laporan Klaim Asuransi Dihentikan, 2 LSM Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Redaksi Posberitakota

Sidang Kasus Sengketa Lahan BMW, AHLI WARIS ZAKARIA M Tetap Menggugat Demi Mendapatkan Keadilan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang