27.3 C
Jakarta
18 April 2025 - 01:58
PosBeritaKota.com
Hukum

Pemadat Ganja, IWA KUSUMA : Cuma Diganjar 6 Bulan Penjara

TANGERANG (POSBERITAKOTA) Proses sidang yang harus dijalani rapper kondang, Iwa Kusuma alias Iwa K, kini sudah berujung. Berdasarkan putusan hakim PN Tangerang, Rabu (27/9) kemarin, ia diganjar hukuman selama enam bulan penjara.

Namun putusan tersebut dengan ketentuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sejak ditangkap hingga putusan pengadilan, Iwa K tercatat sudah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.

“Yang jelas, saya menerima keputusan majelis hakim. Tujuannya agar saya sembuh. Dan, saya cuma sebagai pengguna (pemadat-red), bukan pengedar,” ucap Iwa K, usai putusan sidang.

Ucapan senada dilontarkan Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K. “Sebelum jatuh putusan, Iwa K meminta agar saya.tidak mengajukan banding. Justru ingin menerina keputusan hakim, agar masalahnya cepat selesai,” terangnya.

Jika Iwa K sudah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan bekalangan, kemudian diputus 6 bulan penjara, berarti tinggal menjalani sekitar satu bulan lagi dan bisa langsung bebas.

“Kasus Iwa K mendapat kepedulian negara. Sebab, cuma sebagai pecandu, harus direhabilitasi,” pungkas Chris. □ Red/Coy/Goes

Related posts

Penitipan Kendaraan, POLSEK CIKANDE Beri Layanan Gratis bagi Warga Mudik

Redaksi Posberitakota

Antisipasi Lonjakan Jelang Lebaran, KAPOLSEK CENGKARENG Tinjau Harga Sembako

Redaksi Posberitakota

Pelaku Lain Masih Dikejar, POLSEK GROGOL-PETAMBURAN Cokok Eksekutor Begal HP di Warteg Kawasan Jelambar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang