PosBeritaKota.com
Hukum

Diancam 15 Tahun, GATOT BRAJAMUSTI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pencabulan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara terkait kasus narkotika di Bima (NTB), Gatot Brajamusti kini tengah disidangkan karena tuduhan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap wanita dibawah umur berinitial CTP.

Persidangan dugaaan telah melakukan pencabulan, masih digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman melontarkan bahwa terduga pelaku dapat diancam 15 tahun plus denda Rp 1 miliar.

Dakwaan JPU dikarenakan Gatot Brajamusti telah melanggar pasal 81 ayat dua serta pasal 82 ayat satu tentang perlindungan anak. Bahkan, korban mantan Ketum Parfi tersebut, tak hanya satu orang, tapi cukup banyak.

Dasar Gatot Brajamusti kenapa duduk di kursi pesakitan (terdakwa), karena laporan CTP. Saat itu usianya masih 16 tahun. “Jadi, hanya CTP yang melapor. Masih ada korban-korban yang lain,” terang JPU Hadiman.

Pria asal Sukabumi yang dikenal sebagai guru spiritual artis Reza Artamevia dan Elma Theana, disebutkan Hadiman membantah semua tuduhan tersebut. Bahkan mengajukan keberatan dan eksepsi (pembelaaan) pada sidang lanjutan Selasa (17/10) mendatang. ■ Red/Yok/Goes

Related posts

Diungkap oleh Kajari Nunukan, BARBUK BBM SITAAN Hilang & Diduga Dicuri Kapal LCT SLOB Walesta Brother

Redaksi Posberitakota

Sudah 14 Hari, LPSK Belum Bisa Periksa Istri Ferdy Sambo karena Masih dalam Keadaan Terguncang

Redaksi Posberitakota

Info Warga, POLRES SERANG KOTA Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang