PosBeritaKota.com
Hukum

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan, HAKIM PN JAKUT Minta JPU Tetap Bacakan Tuntutan Tanpa Kehadiran Terdakwa Yanti

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meskipun kuasa hukum Galih Rakasiwi SH MH sempat melontarkan pernyataan keberatan, namun Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tetap meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Yanti, Senin (27/3/2023). Sehingga proses sidang bisa tuntas pada Kamis (30/3/2023) besok yang beragendakan vonis hakim dan sesuai kesepakatan.

Tim JPU yang mewakili jaksa Erma Octora SH karena dikabarkan tengah dirawat di rumah sakit, akhirnya menuntut satu tahun hukuman penjara. Disebutkan dalam persidangan bahwa terdakwa Yanti bersalah, karena tidak pernah mengakui perbuatannya dengan tuduhan menggelapkan mobil Mini Cooper, seperti yang dilaporkan saksi korban, Rudy.

Sikap tegas Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH bersama kedua anggotanya masing Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono SH, patut diapresiasi. Sebab, terdakwa Yanti akan habis masa penahannya pada Senin (2/4/2023) mendatang. Oleh karenanya, perlu segera dijatuhi vonis hakim.

Namun pada Selasa (28/3/2023) hari ini, harus dilaksanakan sidang dengan agenda pleidoi alias pembelaan terhadap terdakwa. Kuasa hukum Galih Rakasiwi SH MH sudah siap untuk memberikan pembelaan dan mengupayakan terdakwa Yanti bisa bebas demi hukum. Hal itu tentu saja setelah mengaku all-out dalam memberikan pendampingan hukum sepanjang proses persidangan.

“Insya Allah, hasil yang dicapai bisa sesuai harapan. Namun kesemua itu menyerahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan keputusan Hakim PN Jakut, agar klien kami bisa diputus seadil-adilnya dan meraih vonis bebas,” harap Galih, lagi.

Seperti kita ketahui bahwa terdakwa Yanti dituduh menggelapkan mobil Mini Cooper oleh pria yang bernama Rudy. Padahal, keduanya diketahui dan mengaku punya hubungan bagai suami dan istri, hampir selama 8 tahun ( 2013-2021) lamanya. Bahkan, pernah beberapa kali beli mobil (Honda Jazz, Honda CRV, Merzedes Benz dan Mini Cooper). Selain itu dalam bentuk rumah dan apartemen.

“Kami akan menyampaikan pembelaan untuk klien kami, yakni terdakwa Yanti. Meski sebenarnya, sepanjang persidangan telah dipaparkan secara detail, baik melalui keterangan Yanti maupun saksi-saksi,” janji Galih Rakasiwi. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dasar Apes, FP Hisap Ganja Bikin Dua Rekan Ikut Disergap Polisi

Redaksi Posberitakota

Putri Juragan Beras, BUPATI NENENG HASSANAH YASIN Jalani Pemeriksan Hingga Subuh di KPK

Redaksi Posberitakota

Diduga karena Kasus Narkoba, AKTOR FILM Inisial ‘AA’ Saat Ini Diamankan di Polres Metro Jakarta Barat

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang