27.4 C
Jakarta
25 April 2024 - 03:51
PosBeritaKota.com
Hukum

Selain Sosiolog, TIM KAJIAN UU ITE Tampung Masukan dari Ahli Hukum Pidana & Pakar Cyber Law

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Rencana perubahan itu sudah mulai berproses. Terlebih bahwa saat ini, tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mulai menampung berbagai masukan. Baik itu dari ahli hukum pidana dan pakar cyber law maupun sosiolog.

Sementara itu, sebelumnya tim kajian juga menerima sejumlah masukan yang datangnya dari kalangan aktivis, praktisi media sosial dan asosiasi pers. Diharapkan bisa secepatnya dilakukan revisi atau perubahan sesuai harapan masyarakatm

“Sejauh ini, kita sudah mengundang delapan orang narasumber. Masing-masing dari akademisi. Baik itu dari ahli hukum pidana maupun pakar cyber law. Termasuk juga dari sosiolog,” tutur Sugeng Purnomo, Ketua Tim Kajian UU ITE kepada POSBERITAKOTA di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Pada saat menggelar diskusi, lanjut Sugeng, para narasumber banyak menyinggung terkait dengan urgensi dari pasal-pasal yang menurut mereka menjadi pasal yang multi tafsir.

“Jadi, pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya,” ucap Deputi 3 Kemenko Polhukam tersebut.

Menurut Sugeng ternyata cukup banyak usulan para narasumber yang menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Contohnya ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukkan di dalam UU ITE, kemudian diperberat ancaman pidananya. Lantas, ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.

“Sedangkan yang tidak kalah pentingnya, yakni tentang ketentuan di pasal 36, di mana apabila terjadi pelanggaran. Namun di pasal-pasal sebelumnya, apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun. Padahal di dalam UU ite sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa. Sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan,” bebernya.

Lebih jauh Sugeng menjelaskan bahwa masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber, khususnya para akademisi yang memang ahli di bidangnya, tentu akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.

“Tentu, saya berharap bahwa tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Dan, nantinya surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan,” terang Sugeng.

Dalam kesempatan ini, nampak hadir Marcus Priyo Gunarto (pakar hukum pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI). Termasuk ada pula Jamal Wiwoho (Rektor UNS), Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Prof Mudzakir (pakar hukum pidana UII), Sigid Susesno (pakar cyber crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (pakar hukum pidana UI). ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Prihatin Kasus Ibu & Bayi Tewas di Pati Jateng, TEH CAMEL Desak Polisi Hukum Berat Pelaku

Redaksi Posberitakota

Rampas HP, PENJAHAT BERTAT0 Ambruk Didor Buser Polsek Tanjung Duren

Redaksi Posberitakota

Agar Tak Dikorup, LPDB-KUMKM Kerjasama dengan Lembaga Bibit Samad Rianto Center

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang