JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lantaran kesandung kasus vape yang mengandung obat keras zat etomodate, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Jonathan Frizzy jadi tersangka. Namun sebelumnya sudah ada 3 tersangka dan resmi ditahan.
Dikatakan Kabid Hunas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pihaknya membenarkan Jonathan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Iya benar, saudara JF kini sudah resmi sebagai tersangka),” ujar Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025) malam.
Seperti diketahui bahwa Jonathan diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape. Dalam kasus ini penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada 17 April 2025 sudah memeriksa Jonathan sebagai saksi.
Sedangkan kasus tersebut bermula dari artis Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang diatur dalam Undang – Undang Kesehatan. Dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025 mendalami kasus tersebut.
Namun berdasarkan hasil pendalaman, akhirnya polisi mengamankan barang bukti berupa cairan vape dari luar negeri. Menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu mengandung etomidate atau obat keras.
Masih dari hasil pemeriksaan lanjutan, zat ini merupakan anestesi intravena kerja pendek untuk induksi anestesi yang digunakan saat operasi. Pihak kepolisian telah mengamankan 3 pelaku yang masing-masing berinisial BTR, ER dan EDS. Mereka telah resmi ditahan.
Selanjutnya juga berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapatkan informasi tambahan yang mengarah pada keterlibatan Jonathan Frizzy. Polisi pada 17 April 1015 akhirnya memeriksa Jonathan Frixzzy sebagai saksi.
Sebenarnya pada 21 April 2025, polisi melayangkan panggilan kedua kepada Jonathan. Namun pihak Jonathan saat itu mengatakan, Jonathan sedang dirawat di rumah sakit. Sampai sekarang pihak kepolisian masih menunggu kabar dari manajemennya untuk jadwal pemeriksaan kedua. © RED/POE-JIE/EDITOR : GOES