30.8 C
Jakarta
26 April 2024 - 14:43
PosBeritaKota.com
Hukum

Korbannya WN Taiwan, POLDA METRO JAYA Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana atas tewasnya Hsu Ming Hu (52), warga negara (WN) Taiwan dan jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat. Sedangkan rekonstruksinya digelar di Mako Polda Metro, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Masih terkait kasus tersebut, sebelumnya polisi telah menetapkan 9 orang tersangka. Hanya saja baru 4 orang yang tertangkap. Pelaku utama yang berperan merencanakan pembunuhan tersebut, yakni seorang perempuan berinisial SS (37) dan merupakan sekretaris pribadi Hsu. Ketiga pelaku lain yang sudah ikut ditangkap antara lain FI alias FT (30), AF (31) dan SY (38).

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sudjana menerangkan bahwa kasus pembunuhan tersebut berawal dari sakit hati pelaku SS terhadap korban. Pada awalnya korban sering melecehkan SS dengan cara mengirimkan video porno ke ponsel SS dan mengajak SS untuk berhubungan intim.

Celakanya, setelah tahu SS hamil, korban malah tidak mau bertanggungjawab dan memintanya menggugurkan kandungannya dan memberikan uang sebesar Rp 20 juta.

Karena itulah muncul perasaan sakit hati. Baru pada Juni 2020, tersangka SS menemukan orang yang mau membunuh korban dengan bayaran Rp 150 juta. SS menyanggupi harga tersebut dan mulai menyusun rencana untuk menghabisi korban serta melancarkan aksinya pada Juli 2020 lalu. “Sedangkan kejadian pembunuhan itu terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas Kapolda Metro Jaya.

Setelah mengeksekusi Hsu, kemudian pelaku membuang jasad korban ke saluran air di daerah Subang, Jawa Barat. Akhirnya warga negara Taiwan itu ditemukan warga dan dilaporkan sebagai penemuan jasad orang tak dikenal pada 26 Juli 2020.

Kemudian Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2020 menerima laporan orang hilang atas nama Hsu Ming Hu dan mulai melakukan pencarian termasuk mencocokkan identitas korban hilang dengan jasad yang ditemukan di Subang tersebut. Hasilnya ternyata sesuai dengan orang hilang yang dilaporkan ke polisi.

Tak berhenti sampai di situ. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka, salah satunya adalah SS yang merupakan otak kejahatan ini.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” terang Kapolda Metro Jaya. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

2 Tahun Beraksi, JAMBRET Kelompok Saber Ditembak Mati

Redaksi Posberitakota

Libatkan Anak, PENGAMAT HUKUM ALEXIUS Berharap Hukuman Pelaku Teroris Dapat Ditambah 1/3

Redaksi Posberitakota

Ini di Serang, PERAMPAS Motor Ojek Berhasil Diringkus Setelah Buron

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang