26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:55
PosBeritaKota.com
Top News

Jika Masih Pakai ‘RF’ Palsu, KORLANTAS POLRI Ubah Kode Khusus Pelat Nomor Pejabat Menjadi ‘Z’

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mulai bulan Nopember 2023 ini, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan baru dengan mengubah kode khusus pelat nomor pejabat yang awalnya adalah ‘RF’, kini diubah menjadi ‘Z’. Karenanya, jika masih ada yang memakai kode ‘RF‘, dipastikan pihaknya merupakan pelat nomor palsu.

“Di sini bakal saya rubah nomornya. Jadi, nomor khusus ini cuma boleh buat eselon 1, eselon 2 dan TNI-Polri khusus di depannya Z,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus belum lama ini kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Untuk kode khusus ‘Z’ itu nanti, mulai berlaku pada Nopember 2023. Selanjutnya, apabila nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode ‘RF’, itu dipastikan merupakan pelat nomor tersebut palsu.

“Apabila kalian pakai kode RF, sesudah bulan 11 (Nopember) lebih ke atas, bisa dipastikan itu palsu. Silahkan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, saya ubah ini nomor khusus,” papar Yusri, lagi.

Ditambahkan Yusri lebih lanjut bahwa kode khusus pejabat diubah, karena banyak masyarakat sipil yang menyalahgunakannya. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan Korlantas Polri menertibkan pelat khusus tersebut.

“Jadi, Nopol khusus dan Nopol rahasia, ini sesuai perintah Pak Kapolri kepada kami untuk menertibkan. Karena banyaknya nomor-nokor khusus dan nomor rahasia, baik yang RF itu. Lantas kemudian nomor rahasia QH, QR, itu akan ditertibkan, dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya,” terangnya.

Kode khusus untuk pejabat ini diatur dalam Perpolri. Hanya pejabat tertentu yang bisa mendapatkan kode rahasia. “Karena di dalam aturan yang lama itu kan untuk teritori dan kementerian/lembaga bagi nomor khusus eselon 1, 2, dan 3. Kemudian untuk nomor rahasia untuk dipakai intelijen baik itu TNI-Polri dan kementerian/lembaga,” ucap dia.

Namun belakangan pelat khusus atau pelat rahasia ini tak lagi rahasia, karena digunakan oleh masyarakat sipil. Untuk itu, Korlantas Polri membuat regulasi baru terkait kode khusus ini nantinya hanya boleh digunakan untuk pejabat eselon 1 dan 2 saja.

“Inilah regulasinya kita tertibkan. Aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh eselon 1 dan eselon 2. Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” ungkapnya.

“Berarti kalau bulan Oktober 2022, berarti Oktober 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai November 2023 itu indikasi palsu, dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 didepannya, ” tutupnya. [RED/THONIE AG/EDITOR : GOES]

Related posts

Gandeng Mayabank Syariah & Tokopedia, LAUNCING ‘PROGRAM YATIM BISA’ Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045

Redaksi Posberitakota

Melalui Udara Pakai Helikopter, KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT Pantau Langsung Arus Mudik Lebaran 2023

Redaksi Posberitakota

Didukung Presiden Prabowo Subianto, KICK-OFF HPN 2025 di TMII Mengusung Tema ‘PERS Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045’

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang