JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) mendapat apresiasi dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Terlebih lagi pada Rabu (27/9/2023) kemarin, DPRD sudah memberikan persetujuan dalam Rapat Paripurna mengenai Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur tentang Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menelaah substansi materi Raperda secara cermat, teliti dan saksama,” tutur Heru Budi.
Bahkan untuk jajaran Eksekutif, tambah Pj Gubernur DKI, juga telah menindaklanjuti seluruh saran, komentar serta rekomendasi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Legislatif. Karena itu, Eksekutif berharap bahwa sinergi bersama Legislatif yang telah terjalin selama ini menjadi semakin kuat. Utamanya di dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan tahun 2023.
Heru Budi pun menggarisbawahi betapa pentingnya menjaga kemitraan yang berkesinambungan antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI secara proporsional dan profesional. “Semoga kinerja Pemerintah Daerah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto, membacakan laporan Banggar bahwa total Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 79,52 triliun. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melanjutkan kebijakan strategis pada Perubahan APBD 2023, seperti penanggulangan banjir, sampah, kemacetan, polusi serta masalah penanganan pengangguran. © [RED/AGUS SANTOSA]