JAKARTA [POSBERITAKOTA] – Kejadian banyaknya klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi, malah membuat masyarakat kebingungan. Apalagi klaim tersebut dilakukan pada saat terjadi resiko kehidupan, sakit, meninggal dan kecelakaan.
Begitu pula pada saat nasabah atau pemegang polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan pertolongan, justru perusahaan asuransi ingkar janji dan menolak klaim dibayarkan.
Pengalaman itu pula yang dialami nasabah Panin Life, Ny Venamelia yang klaim meninggalnya sebesar Rp 2 miliar, harus ditolak oleh Panin Life. Yaitu dengan alasan pemegang polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan.
Klaim Departemen Panin Life berdalih bahwa pasal 251 KUHD penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar.
Akibat ditolaknya klaim Ny Venamelia di Panin Life lantas memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm yang mana ditangani oleh dua advokat LQ Indonesia Lawfirm, Rustina Haryati SH dan Priyono Adi Nugroho SH MH dengan mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor gugatan 2207 /Pdt G/2023/PA.JB.
“LQ Indonesia Lawfirm menunjukkan prestasi dengan kemenangan di PA Jakbar dimana pengadilan memerintahkan agar Panin Life membayar klaim meninggal sebesar Rp 2 miliar sesuai perjanjian polis No 2020003403 dan No 2020014945 tanggal 26 Juni 2020.
Faktanya, LQ Indonesia Lawfirm telah membantu masyarakat yang membutuhkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ingkar janji. Semoga saja hal itu menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim.
“Berani terima premi asuransi, ya harus berani bayar klaim nasabah, don’t! Begitu kata Advokat Rustina di Pengadilan Agama, Jakarta Barat.
Sementara itu Advokat Priyono Adi Nugroho mengucapkan apresiasi ke Majelis Hakim PA Jakarta Barat dan Ketua PA Jakarta Barat, Drs Cik Basir SH MHI.
“Terima kasih segenap jajaran majelis Hakim dan panitera PA Jakarta Barat, kalian sudah membantu masyarakat yang jadi korban kesewenangan perusahaan asuransi. Masyarakat baiknya tahu bahwa perusahaan asuransi beda dengan BPJS. Perusahaan asuransi akan sebisa mungkin menolak klaim kalian dan mencari-cari celah kesalahan untuk tidak membayar klaim karena tujuan perusahaan asuransi adalah mencari profit bukan untuk kesejahteraan masyarakat seperti BPJS. Pelajari dan cermati sebelum beli polis asuransi, karena nanti bisa saja ada masalah ketika pengajuan klaim seperti yang dialami Hendra Liong sebagai anak dari orang tua yang meninggal namum ditolak klaim meninggalnya,” ucapnya.
Seperti diketahui bahwa LQ Indonesia Lawfirm memang dikenal sebagai lawfirm paling vokal di Indonesia dan sudah mencetak banyak prestasi serta meraih kemenangan dalam gugatan, perkara atau proses hukum lainnya. © [RED/AGUS SANTOSA]