PosBeritaKota.com
Politik

Dari Paslon 01 Anies & Muhaimin, MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, ditolak keseluruhannya. Sedangkan putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Semua yang ada dalam pokok permohonan, ditolak untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo, meyakinkan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. Dalil yang ditolak MK antara lain intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Bansos untuk mendongkrak suara PrabowoGibran dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 2.

Sebelumnya, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Makhamah Konstitusi.

Bahkna dalam permohonannya itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Di sisi lain lagi, pasangan Capres/Cawapres nomor urut 1 tersebut, juga meminta MK mendiskualifikasi Capres/Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun untuk gugatan terakhir yang tak kalah penting, yakni meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. © RED/PBK/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Sri Mulyani : Indonesia Peringkat Tertinggi Tingkat Kepercayaan pada Pemerintah

Redaksi Posberitakota

Cintanya Tak Berpaling, PROF DAILAMI FIRDAUS Pilih Maju Lagi Jadi Senator DKI Demi Warga Jakarta

Redaksi Posberitakota

Usai Ikuti Diskusi Bersama Amien Rais, RATUSAN EMAK-EMAK Gelar Demo ke KPU

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang