PosBeritaKota.com
Politik

Dari Paslon 01 Anies & Muhaimin, MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, ditolak keseluruhannya. Sedangkan putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Semua yang ada dalam pokok permohonan, ditolak untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo, meyakinkan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. Dalil yang ditolak MK antara lain intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Bansos untuk mendongkrak suara PrabowoGibran dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 2.

Sebelumnya, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Makhamah Konstitusi.

Bahkna dalam permohonannya itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Di sisi lain lagi, pasangan Capres/Cawapres nomor urut 1 tersebut, juga meminta MK mendiskualifikasi Capres/Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun untuk gugatan terakhir yang tak kalah penting, yakni meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. © RED/PBK/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Tiadakan Debat untuk Cawapres, KETUM PRO – AMIN Nilai Keputusan KPU RI Sebagai Upaya Pembohongan Publik

Redaksi Posberitakota

Wis Wayahe, BAMUS DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Paripurna untuk Anggota PAW di Rabu Besok

Redaksi Posberitakota

Kerja Komite I, KETUA DPD RI Sahkan Hasil Pengawasan UU Desa dan Reforma Agraria

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang