28.6 C
Jakarta
27 April 2024 - 23:02
PosBeritaKota.com
Politik

Terkait Gibran Bagi – Bagi Susu di CFD, KADER PDIP Harap Bawaslu & Pemprov DKI Segera Putuskan Nasibnya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pada kegiatan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis di area car free day (CFD) dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Pasalnya, diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

Bahkan melalui putusan tersebut, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi pada Bawaslu DKI untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Menurut anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dwi Rio Sambodo, dengan adanya putusan itu Bawaslu DKI segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pergub yang dilakukan Gibran.

“Tentunya, Bawaslu sebaiknya berintegrasi dengan Pemda untuk segera menjatuhkan keputusannya,” tegas Dwi Rio kepada media, Jumat (5/1/2024) kemarin di Jakarta.

Ditambahkan kader PDI Perjuangan tersebut bahwa dalam Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tertulis kalau area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak diperbolehkan ada kegiatan yang bersifat kampanye Politik, Pemilu, Sara.

Karena itulah, sebut Dwi Rio, sudah jelas peraturannya CFD tidak diperbolehkan untuk agenda politik, mestinya semua pihak harus mentaatinya. “Sebab, kebetulan saya pengguna CFD hampir tiap minggu jadi sangat hafal dengan anjuran-anjuran dan larangan yang ada di jalur CFD,” ucap dia, lagi.

Disebutkan bahwa dalam masa kampanye seperti ini rasanya leading sektornya ada di Bawaslu. “Semisal contoh ketika ada laporan perusakan APK ke kepolisisan, maka pihak kepolisian menyerahkan laporan ke Bawaslu,” imbuhnya.

Dwi Rio lebih jauh menuturkan bahwa untuk penelusuran kasus seperti ini Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun. “Sehingga dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya,” katanya, mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Cawapres Gibran diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 buntut aksi bagi-bagi susu gratis di acara car free day (CFD).

Babkan hal tersebut diketahui dari secarik kertas Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditempel di salah satu dinding gedung Bawaslu Jakpus. Surat tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Dalam surat pemberitahuan itu ada 4 pihak terlapor antara lain : Cawapres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN masing-masing : Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu) dan Surya Utama (Uya Kuya).

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” tulis surat tersebut.

Berdasaran dari temuan itu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. © [RED/THONIE AG/EDITOR : GOES]

Related posts

Demi Keutuhan NKRI, PAPUA Perlu Direspon Minta Pemekaran Wilayah

Redaksi Posberitakota

Bersama Partai Nasdem, RATNA LISTY Maju Nyaleg DPR RI Dapil Jatim VIII

Redaksi Posberitakota

Jelang Munas, CAMEL PETIR Sebut Golkar Bangga Punya Kader Sekelas Airlangga & Bamsoet

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang