JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Termasuk dari kalangan legislator (Anggota DPRD) DKI Jakarta.
Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua yang sepakat mendukung Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan lagi warga Jakarta, karena hal tersebut bisa membuat program bantuan sosial (Bansos) menjadi tepat sasaran.
“Selain sepakat, kami juga mendukung apa yang menjadi gerakan Pj Gubernur DKI dalam rangka mensikapi KTP orang yang sudah tidak tinggal lagi di Jakarta,” kata Inggard saat dihubungi POSBERITAKOTA, Selasa (25/6/2024) malam.
Ditambahkan politisi senior dari Partai Gerindra tersebut, beban keuangan daerah semakin berat, karena akibat besarnya biaya jaminan sosial yang justru tidak efektif dan tidak tepat sasaran.
“Padahal, kita kan punya anggaran untuk Bansos itu hampir 30 persen dari total APBD. Maka, bisa dibayangkan kalau kita salah sasaran pada penyaluran Bansos ini dan itu, tentu dapat mempengaruhi terhadap kebutuhan pembiayaan pembangunan kita,”‘tegasnya lagi.
Dalam pandangan Inggard lebih jauh, terkait dampak dari salah sasaran terhadap penyaluran Bansos, itu akibat akurasi data yang tidak bagus justru dapat membebani masyarakat Jakarta itu sendiri. .
Oleh karenanya, ditekankan Inggard, penonaktifan NIK merupakan langkah tepat agar penggunaan keuangan daerah juga menjadi efektif dan tepat sasaran.
“Pokoknya, jangan sampai penduduk Jakarta terbebani oleh orang yang tidak tinggal di Jakarta atau terindikasinya program Bansos yang ternyata rawan disalahgunakan,” ucap dia lagi.
Inggard mengungkapkan bahwa dengan membersihkan NIK, maka bakal menghemat anggaran Bansos cukup besar. Dengan begitu bisa pula dialokasikan untuk pembenahan RW-RW kumuh yang belum tertangani atau pembangunan infrastruktur lainnya. Tentu Pemprov DKI juga punya belanja modal lebih banyak yang akan meningkatkan kesehjateraan rakyat Jakarta.
Selanjutnya, Inggard menerangkan bahwa ada sejumlah dasar hukum terkait penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili. Antara lain Pasal 15 ayat 2 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24Tahun 2013.
Sedangkan berikutnya Pasal 96 huruf f Permendagri Nomor 95 Tahun 2019, Surat Edaran Mendagri No 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021.
Termasuk Instruksi Sekda DKI Jakarta no e-0011 Tahun 2024 tanggal 15 Maret 2024, Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024, dan Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No e-0005/SE/2024 tanggal 1 April 2024.
“Namun ada pula Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya,” papar Inggard.
Karena itu pula, Inggard memperkirakan Program Penonaktifan NIK bisa mengurangi jumlah penduduk Jakarta hingga 1 juta jiwa. “Jika ada yang keberatan, silahkan datang ke DPRD dengan membawa bukti-bukti yang kuat, seperti kepemilikan lahan atau rumah di Jakarta,” pungkas Inggard. © RED/AGUS SANTOSA