JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 33 permohonan sengketa pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan Pilkada 2024.
Seperti diutarakan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dari total 33 permohonan sengketa yang diajukan, ada 4 (empat) permohonan tidak dapat diregister alias ditolak.
“Keseluruhannya ada 29 permohonan sengketa yang diregister,” jelas Totok melalui keterangan resminya yang diterima media, Rabu (26/6/2024).
Kembali dijelaskan Totok bahwa dari keseluruhan 29 permohonan sengketa yang sudah diregister itu selurunya sudah diputus. Hanya saja jenis putusan tersebut, sangat bergam mulai dari menerima hingga menolak.
“Sedangkan hasil putusan rinciannya, sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan. Ada 8 permohonan menolak seluruhnya, lalu 1 permohonan mengabulkan seluruhnya. Namun ada 6 permohonan mengabulkan sebagian,” ucap Totok, menyudahi keterangannya. © RED/THONIE AG/ EDITOR : GOES