28.6 C
Jakarta
25 April 2024 - 08:47
PosBeritaKota.com
Politik

Jika Sistem Pemilu Balik ke Proporsional Tertutup, JUPITER ‘NASDEM’ Bilang Demokrasi Kita Diambang Kehancuran

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Jika pelaksanaan Pemilu di Indonesia balik lagi ke Sistem Proporsional Tertutup seperti sebelumnya, tak ayal lagi bahwa Demokrasi kita diambang kehancuran. Hal itu juga sama halnya bahwa negara demokrasi kita telah berubah menjadi otoritarian. Peran partai pun akan terlalu dominan.

Pandangan tersebut disampaikan Politisi Partai NasDem, Ahmad Lukman Jupiter kepada POSBERITAKOTA yang melontarkan kritik keras wacana Sistem Proporsional Tertutup yang saat ini di-judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (8/1/2023).

Artinya, apa? Dinilai Jupiter bahwa Sistem Pemilihan Proporsional Tertutup, jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat demokratisasi. “Malah Sistem Proporsional Tertutup dapat mengurangi kualitas demokrasi kita,” tegasnya.

Bendahara Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta tersebut, lebih jauh menegaskan bahwa sistem tersebut juga bakal menghambat aspirasi masyarakat. Kenapa? Karena, para wakil rakyat tidak memiliki ikatan emosional khusus yang kuat dengan konstituennya (pemilih) serta tidak memiliki tanggungjawab secara moral terhadap konstituen di daerah pemilihannya (Dapil).

“Selain itu Sistem Proporsional Tertutup bakal semakin mengeksklusifkan dan membuat semakin jauh para wakil rakyat dari konstituen. Sebab, anggota legislatif terpilih tidak merasa memiliki emosional khusus dengan masyarakat,” ucap dia.

Oleh karenanya, ditambahkan Jupiter, terkait pilihan terhadap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebenarnya upaya untuk memberikan peran kepada rakyat dan membuka partisipasi rakyat sebagai pemilih untuk turut menentukan siapa wakil rakyat yang dikehendaki. “Tak salah jika demokrasi kita terancam berubah menjadi otoritarian. Lebih dari itu, demokrasi kita juga diambang kehancuran,” tegasnya.

Seperti wacana penerapan Sistem Pemilu Tertutup kembali ingin dihidupkan atau dilaksanakan pada Pemilu 2024, setelah adanya gugatan judicial review (JR) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, ada banyak pihak yang menuding bahwa gugatan ke MK tersebut, sudah disetting sekelompok tertentu untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup itu diberlakukan, maka peran partai akan sangat dominan. Partai pun dapat dengan leluasa penentuan siapa saja Caleg-caleg yang akan dipilih untuk mewakilinya di parlemen legislatif. Baik itu untuk tingkat I, II maupun di tingkat III. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Senator Dailami Firdaus Suarakan Kekhususan Jakarta Setelah IKN Pindah Melalui Sidang Paripurna ke-11

Redaksi Posberitakota

Gandeng Irham Buana Nasution, CAMELIA PANDUWINATA LUBIS Didukung Warga Medan Marga Mandailing

Redaksi Posberitakota

Di Dapil Jatim III, S FENTY NUR S KOM Nyaleg Bersama PAN Untuk DPR RI

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang