26.5 C
Jakarta
23 November 2024 - 20:08
PosBeritaKota.com
Top News

DKPP Beri Sanksi Tegas Akhirnya Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Karena Melakukan Tindak Asusila

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas dengan memberhentikan secara tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Bentuk sanksi tegas itu diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), dimana terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ditegaskan Ketua DKPP Heddy Lugito bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Melalui persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Sedangkan sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim ‘secara terus-menerus’ untuk menjangkau korban. “Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah ‘perbuatan asusila’ yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Meski Dituding Mafia Asuransi & Cuci Otak Anaknya di Podcast, ADVOKAT ALVIN LIM Tetap Maafkan Juristo

Redaksi Posberitakota

Bisa Saja Dilengserkan dari Kursi Ketum PSI, PETRUS SELESTINUS SH: “Akibat Kaesang Tak Lapor Gratifikasi Jet Pribadi”

Redaksi Posberitakota

Di Perayaan HWN ke-5 SENAWANGI, KETUM BAMBANG SULISTYO Sebut Bakal Ditandai Atraksi Pergelaran Wayang dari Berbagai Negara

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang