25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 09:20
PosBeritaKota.com
Hukum Kriminal

Status MI Tersangka, POLRES METRO DEPOK Gercep Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

DEPOK (POSBERITAKOTA) – Wanita berinisial MI yang dikenal sebagai pemilik Daycare dan penganiaya balita M saat ini berusia 2 tahun), akhirnya bisa ditangkap Polres Metro Depok. Penangkapan tersebut karena gerak cepat (Gercep) aparat yang menanganinya. MI pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasusnya kan sudah naik ke penyidikan. Iya tadi sore. Selanjutnya kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam kepada media.

Ditambahkan Arya bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.

Saat ini, MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka. Sebelumnya, MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7/24).

“Sejauh ini kita sudah memeriksa 4 orang saksi. Terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan l, tersangka MI,” jelas Arya.

Saat ditangkap di rumahnya, MI dalam kondisi baik. “Iya sekarang sudah berada di Polres Metro Depok. Penangkapan oleh Satreskrim Polres Depok yang dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing),” kata Arya, lagi.

Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial (Medos). Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orangtuanya di Daycare WSI.

Atas penangkapan tersebut, Polres Metro Depok secara tegas tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan pada anak dan akan melakukan penegakan dan perlindungan hukum secara transparan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Kota Depok. © RED/POE-JI/EDITOR : GOES

Related posts

Amankan 5 Tersangka & 2 Kg Sabu, POLDA BANTEN Sukses Ungkap Jaringan Internasional

Redaksi Posberitakota

DIMINTA KUASA HUKUM TERSANGKA, POLDA METRO JAYA AGAR MEMATUHI PN JAKSEL DI SIDANG PRA PERADILAN

Redaksi Posberitakota

Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara Gara-gara Tanam Ganja untuk Pengobatan Istri

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang