25.2 C
Jakarta
25 November 2024 - 07:01
PosBeritaKota.com
Hukum

Dasar Apes, FP Hisap Ganja Bikin Dua Rekan Ikut Disergap Polisi

SERANG (POSBERITAKOTA) – Dasar apes pemuda pengangguran, FP (27), manakala sedang asyik menghisap ganja di Malam Tahun Baru kemarin, eh malah disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota. Setelah FP, kedua rekannya yakni MR (17) dan AS (25) ikut ditangkap berkat pengembangan.

FP dibuat tak berkutik saat petugas menyergap di rumahnya, Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (31/12) malam silam. Dari tersangka, petugas mengamankan dua linting ganja dari bawah kasur. 

Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga berhasil meringkus MR (17) di rumahnya di Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kota Serang serta AS (25) warga Bhayangkara Baru,  Kota Serang. Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik yang diduga merupakan ganja kering.

“Kami menangkap 3 tersangka dari 3 lokasi berbeda di Kota Serang. Tapi ketiganya saling berkaitan dalam kasus narkotika ini,” papar Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin yang dimintai konfirmasinya Rabu (3/1).

Dijelaskan Kapolres bahwa penangkapan terhadap tersangka FP dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat, jika tersangka FP kerap menggunakan narkoba. Berbekal dari laporan itu, jelang pergantian tahun, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Suharto langsung melakukan penangkapan. 

“Petugas menemukan barang bukti dua linting ganja yang disembunyikan di bawah kasur. Dari pengembangan didapat informasi jika FP mendapatkan ganja tersebut dari tersangka MR,” imbuh mantan Kasubdit Regident Polda Banten ini. 

Berbekal dari pengakuan tersangka FP, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka MR dan berhasil menangkapnya di rumahnya. Ketika dilakukan pemeriksaan, MR mengakui telah memberikan ganja kepada FP bahkan MR juga mengakui jika masih memiliki beberapa bungkus ganja. Hanya saja, ganja kering tersebut dia simpan di rumah temannya yakni AS. 

“Tanpa membuang waktu, setelah mendapat identitas dan alamat tersangka AS, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan AS di rumahnya dengan barang bukti 2 plastik yang diduga ganja,” ungkap Kapolres. 

Menurut Kapolres, pihaknya masih mendalami kasus narkotika dan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari MR mendapatkan ganja tersebut. “Kasus ini akan terus dikembangkan. Semoga nantinya bisa diungkap kasus yang lebih besar,” pungkasnya. ■ Red/ARIA/Goes

Related posts

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis

Redaksi Posberitakota

Kasus Mafia Tanah, 4 TERSANGKA Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Banten

Redaksi Posberitakota

Alexius Tantrajaya SH : Pemberantasan Korupsi Tidak Dibebankan pada KPK Saja

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang