Pramataram RBS SH: Pelaku Modus Kejahatan Investasi Bodong Bisa Dibui dan Digugat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kasus kejahatan keuangan yang banyak merugikan masyarakat terus bermunculan. Bahkan modus kejahatan yang berkedok investasi bodong, misalnya, jelas banyak pihak yang dirugikan. Sebab, tindak pidana tersebut akan selalu berkembang mengikuti perkembangan jaman, terutama di sektor perekonomian masyarakat.

Tak pelak, bila kemudian perkembangan ekonomi yang dibarengi dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi dijadikan peluang kejahatan oleh oknum yang berpikir pendek. Hanya mendapat uang banyak dengan cara mudah tanpa memikirkan kerugian terhadap masyarakat yang ada di benaknya. 

“Pelaku seperti ini jangan diberi ampun. Hukum harus tegas, penjarakan mereka seberat-beratnya,” ucap Pramataram RBS, SH, M.AP, pengamat hukum perbankan kepada POSBERITAKOTA.COM di Jakarta.

Menurut advokat ibukota yang kini sebagai kuasa hukum cucu pahlawan nasional Mayen TNI (Purn) Prof.Dr. Moestopo dalam kasus perseteruan di tubuh Yayasan Universitas Prof. DR. Moestopo (beragama) ini, bila ada korban investasi fiktif atau bodong segera lapor polisi untuk segara pelakunya dijebloskan ke tahanan.

“Secara pidana kasus ini merupakan tindak kejahatan penipuan karena sejak awal si pelaku telah mengiming-imingi para korbannya dengan bunga tinggi bila menginvestasikan modalnya ke dalam perusahaan pelaku,” ucapnya.

Tentu, siapa pun orangnya bila punya modal, tanpa berfikir panjang lagi pasti tergiur dengan bujuk rayu perusahaan, apalagi pihak perusahaan dapat menujukkan keabsahan pendirian perusahaannya. “Mau tidak mau, pada akhirnya dengan berbagai macam alasan, perusahaan itu tidak dapat mempertanggung-jawabkan modal investornya. Jelas ini penipuan,” tegasnya.

Oleh karenanya, oknum seperti ini sudah sepantasnya dijebloskan ke penjara. “Hal ini perlu agar ada efek jera bagi pelakunya,” ucap advokat jebolan S2, Administrasi Publik ini sambil menyebutkan bukan berarti setelah si pelakunya dihukum, uang investor kembali.

Ada cara lain agar uang investor kembali yakni dengan cara mengajukan gugatan secara perdata atau menempuh abritase jika sebelumnya ada perjanjikan dengan terlebih dahulu melakukan somasi. Dalam hal ini tentunya juga diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku pengawas disektor jasa keuangan, baik sektor perbankan maupun jasa keuangan.

Menurutnya hubungan hukum yang timbul antara kreditur dan debitur adalah hubungan perdata, yaitu karena adanya perjanjian yang mengakibatkan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi.

“Sebab dalam upaya hukum perdata adalah pengajuan gugatan melalui pengadilan atau lembaga arbitrase yang dimaksudkan untuk meminta ganti rugi atau pengembalian uang dari pihak yang menimbulkan kerugian,” tegasnya.

Ia menambahkan jika dapat dibuktikan secara sederhana adanya hutang terhadap  kreditur dan telah jatuh tempo, maka perusahaan (debitur) dapat juga diajukan pailit ke pengadilan niaga. ■ Red/Wicaksono

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis