Stefanus Gunawan SH: Agar Ada Efek Jera, Vonis Berat Pelaku Kejahatan Modus Investasi Bodong

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan teliti terhadap perusahaan investasi yang menjanjikan bunga atau keuntungan besar, jika ingin menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. “Tanyakan legalitas perusahaan tersebut ke OJK sebelum menanamkan dananya,” saran pemerhati hukum, Stefanus Gunawan, SH, M.Hum.

“Agar tidak terjebak dengan iming-iming perusahaan, sebaiknya diteliti dengan cermat semua legalitas perusahaan tersebut. Jangan percaya begitu saja. Waspada terhadap perusahaan yang seperti ini,” tambah pengurus Peradi (Perhimpunan Afdvokat Indonesia) DPC Jakarta Barat.

Menurut Ketua Komite Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Advokat Peradi kubu Juniver Girsang ini, maraknya kasus investasi bodong, jelas membuktikan juga lemahnya peran OJK. “Padahal sebenarnya masyarakat yang menanamkan modalnya di satu perusahaan investasi seharusnya dilindungi sebagaimana yang ditur dalam undang undang perbankan,” tuturnya.

“Kalau memang perusahaan seperti ini nakal, langsung saja OJK mengambil sikap dengan cara menutup atau membekukan perusahan-perusahaan investasi yang menyimpang dalam menjalankan kegiatan usahanya,” himbaunya.  

Advokat yang pernah menerima penghargaan  ‘The Leader Achieves In Development Award dari Anugerah Indonesia dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya, mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 23 tahun 1999, selain OJK sebenarnya Bank Indonesia (BI) pun, juga harus bersikap tegas.

“Pada intinya, OJK harus memerintahkan BI untuk menghentikan kegiatan transaksi perusahan-perusahaan investasi bodong, agar masyarakat sebagai penanam modalnya tidak dirugikan,” ujarnya.

Dalam pandangan Stefanus lebih lanjut, apapun alasannya jika perusahaan investasi berbuat ‘curang’ dalam rangka ‘mengeruk’ dana masyarakat dengan cara mengiming-imingi keuntungan besar, harus ada tindakan hukum.    

“Secara pidana, aparat penegak hukum harus menindak tegas dan secepatnya menutup usaha tersebut. Tujuannya agar tidak terus-menerus masyarakat penanam modal dirugikan. Begitu juga hakim harus menjatuhkan vonis terberat. Hal ini penting agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku atau shock terapi bagi calon pelaku lainnya,” katanya.   

Advokat jebolan magister hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menyebutkan secara hukum pidana si pelakau kejahatan ini selain dapat dijerat dengan pasal  378 jo 372 KUHP juga dapat dikenakan pasal 3 jo 4 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain itu si pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang lain yakni pasal 105 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya saat diwawancari POSBERITAKOTA.COM.

Stefanus mengakui perusahaan yang berkedok investasi terus bermunculan. Korban pun berjatuhan. Yang menjadi korban bukan cuma warga biasa. Artis, politisi, hingga jenderal  juga ikut kejeblos. Celakanya, para pelaku investasi bodong bebas berkeliaran, ada yang belum tersentuh hukum.
Proses hukum sebagian besar kasus-kasus investasi emas bodong, misalnya, sejak tahun lalu, para nasabah berbondong-bondong melaporkan para pengelola perusahaan-perusahaan investasi tersebut ke polisi.

“Persoalan ini jangan dianggap remeh, sebab perbuatan opelakunya, selain sangat merugikan masyarakat juga dapat mengganggu perekonomian negara,” ucap Stefanus mengakhiri.  ■ Red/wicaksono

 

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis