Pemerhati Sosial Alfin Suherman : Penjahat Jelang Puasa dan Lebaran Dapat Diadili Warga

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meningkatnya kasus kejahatan menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran, sudah pasti membuat kesal masyarakat. Dikhawatirkan masyarakat melakukan hukum rimba terhadap pelakunya. 

“Jelas, pastinya kejahatan di bulan suci ini tidak bisa ditelorir lagi. Masyarakat kini sudah geram atas ulah penjahat yang semakin nekat demi memenuhi kebutuhan hidup menghadapi bulan puasa dan lebaran,” ucap Alfin Suherman, pemerhati sosial. 

Menurut satu warga Sunter ini kegeraman masyarakat bisa saja berakibat fatal. “Bisa saja pada akhirnya mereka melakukan hukum rimba terhadap penjahat tersebut, ” katanya kepada POSBERITAKOTA

Karena itu, ia berharap masyarakat tetap waspada terhadap meningkatnya aksi kejahatan.”Kita tahu seperti tahun-tahun lalu, menjelang Ramadhan, terjadi peningkatan baik di kualitas maupun kuantitas kejahatan,” ucapnya. 

Memang, diakui Alfin Suherman, secara ekonomi terkait kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan pasti meningkat. Terlebih harga-harga kebutuhan pokok juga meningkat. “Yang jelas, polisi sebagai penegak hukum perlu membangun efek psikologis kewaspadaan di masyarakat. Begitu pula untuk efek psikologis rasa takut bagi para penjahat, ” tegasnya. 

Ditambahkannya guna menghadapi para penjahat musiman ini, polisi harus unjuk kekuatan. “Seyogyanya, sejak saat ini polisi harus melakukan operasi besar-besaran agar tidak terjadi amuk masa di tengah masyarakat, ” ucapnya sambil menyebutkan dengan operasi itu nanti dapat memperlihatkan kalau polisi dan masyarakat tetap waspada. 

“Dengan kewaspadaan ini akan membuat penjahat berpikir lagi untuk melakukan aksinya. Sebab, ulah mereka itu dilakukan karena tuntutan ekonomi. Banyak masyarakat yang mengalami krisis keuangan,” pungkasnya. ■ Red/Bud

Related posts

Agar Lebih Baik Lagi, HERU BUDI Tinjau 3 Layanan Kesehatan Baru di RSUD Tarakan

Akibat Puluhan Bus Transjakarta Alami Stuck, PENGAMAT FERNANDO EMAS Desak Agar Jajaran Direksi Dicopot

Jika Tidak Terbukti Melarang Pakai Hijab, PENGAMAT TRUBUS RAHADIANSYAH : “RS Medistra Bisa Lakukan Gugatan Hukum”