26.7 C
Jakarta
28 March 2024 - 22:46
PosBeritaKota.com
Nasional

Fatwa MUI tentang Manfaat dan Dosa Media Sosial

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (Medsos) atau muamalah medsosiah. 

Ketua Umum MUI, Maruf Amin, meluncurkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 ini dengan memberikannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara

Menurut Maruf Amin, peluncuran fatwa ini sebagai bentuk keprihatian MUI terhadap maraknya konten media sosial yang tidak hanya positif, namun juga negatif. 

    “Jadi, ada manfaat dan dosa. Saya nggak berani bilang banyakan manfaat atau dosanya,” kata Maruf di Gedung Kemkominfo, Jakarta, kemarin. 

    Sementara itu Rudiantara menegaskan sejauh ini lebih banyak kecenderungan negatif yang timbul dari media sosial. “Akhir-akhir ini kecenderungannya medsos justru merusak hubungan, banyak ujaran kebencian, dan berita hoax,” ujarnya.

    Saat acara peluncuran Fatwa MUI, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017. 

    Fatwa muamalah medsosiah ini mewajibkan setiap muslim dalam melakukan aktivitas di media sosial untuk senantiasa mempererat persaudaraan, baik dengan sesama muslim maupun dengan yang lainnya. Fatwa ini juga mewajibkan agar umat Islam memperhatikan kekokohan kerukunan antar umat.

    Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Komisi Fatwa MUI menyebutkan setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

    MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

    Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

    MUI melarang pula kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

    Hukumnya haram aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoak, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi.

    Maruf Amin berharap Rudiantara dapat menindaklanjuti fatwa yang diberikan kepadanya. Karena Fatwa MUI hanya bersifat menuntun dan membimbing perlu diperkuat menjadi aturan yang bisa ditegakkan secara hukum. Fatwa belum bisa dieksekusi oleh penegak hukum. 
    Rudiantara mengatakan akan mempertimbangkan fatwa ini dalam merevisi Peraturan Menteri tentang penggunaan media sosial. Menurutnya situasi media sosial perlu ditindak secara nyata. 

    “Kalau hanya ditidak dari dunia maya, tidak aka nada efek jera. Karena satu akun ditutup, mereka bisa bikin lagi akun baru,” ujarnya. 

    Rudiantara berencana tidak hanya akan menutup akun-akun media sosial yang melanggar. Ia juga akan menutup penyelenggara media sosial jika berkali-kali tidak menanggapi laporan dari Kemkominfo. ■ Red/Ays/Goes

    Related posts

    Soal Waduk & JLS, FRAKSI PARTAI GOLKAR Menagih Janji ke Pakde Karwo

    Redaksi Posberitakota

    Wajah Bengkak Usai Operasi, RATNA SARUMPAET Terpaksa Ngaku Dianiaya ke Anak

    Redaksi Posberitakota

    Pangkogaslagab Beri Petunjuk Perencanaan dan Perintah Persiapan pada Geladi Posko Armada Jaya XXXV/2017

    Redaksi Posberitakota

    Leave a Comment

    Beranda
    Terkini
    Trending
    Kontak
    Tentang