JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akhirnya Aming resmi menjadi duda setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerainya terhadap Evelyn Nada Anjani, Jumat (16/6). Dan, Evelyn yang semula ogah bercerai harus menyandang status janda.
Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/6) pagi itu, tidak dihadiri oleh Aming dan Evelyn. Hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
“Putusannya, sudah dibacakan tadi. Akhirnya Aming dan Evelyn pernikahannya putus sampai di sini atau sudah bercerai,” ujar Devi Waluyo, kuasa hukum Aming, usai persidangan.
Namun, pada 21 Juli mendatang Aming harus datang ke PA Jaksel untuk membacakan ikrar talak.
“Nanti setelah berkekuatan hukum tetap, Aming harus membacakan ikrar talak. Insya Allah, Aming dan Evelyn akan datang,” jelas Devi Waluyo.
Sementara kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, mengatakan kliennya itu pasrah menerima keputusan majelis hakim.
“Karena sudah ada kesepakatan, jadi terima saja. Dan, Evelyn nggak gimana-gimana tuh. ” ujar Henry Indraguna.
Aming menikahi Evelyn Nada Anjani di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 4 Juni 2016 lalu. Dan Aming mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Maret 2017, yang tercatat dengan nomor perkara: 826/Pdt.G/2017/PA.Jaksel. Kemudian, sidang perdana digelar pada 23 Maret 2017. ■ Red/Ang