27.4 C
Jakarta
24 April 2024 - 04:07
PosBeritaKota.com
Hukum

Meski Palsu, Surat Sertifikasi Guru Dijual Tersangka Rp 18 Juta

BANDUNG (POSBERITAKOTA) – Setiap satu surat sertifikasi guru palsu yang diproduksi para tersangka di sebuah gudang di Tambora, Jakarta Barat, dijualRp 18 juta. Ratusan guru yang membeli sertifikasi itu langsung menjaminkan sertifikasinya ke BPR dan dibantu para sidikat tersebut.

“Para sindikat kepicratan uang dari bank tersebut melalui para guru. Jadi para tersangka dapat hasil dari menjual sertifikasi palsu juga bonus dari pinjaman bank,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (9/8).

Disebutkan Yusri Yunus, pihaknya menduga kuat dalam kasus ini ada oknum dari bank yang turut bermain dalam kasus tersebut. “Kita lihat saja nanti hasil kerja penyidik,” jelas dia.

Dari beberapa korban yang telah menjalani pemeriksaan, tambah Kabid Humas Polda Jabar, mereka mengaku untuk mendapatkan sertifikasi guru palsu itu dengan mengeluarkan uang sebesar Rp 18 juta setiap guru.

Uang itu kemudian diserahkan kepada tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolda Jabar. “Para korban tidak menyangka jika sertifikasi itu palsu. Para tersangka mengaku bisa memperjuangkan sertifikasi guru dengan cepat,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen negara. Ribuan barang bukti diamankan dari sebuah gudang di Tambora, Jakarta Barat.Red/Dono/Goes

Related posts

Kasus Jokdri Sudah P-21, PENYIDIK SATGAS Anti Mafia Bola Kirim Berkas & Tersangka ke Kejari Jaksel

Redaksi Posberitakota

Dijerat Pasal TPPU, BARESKRIM POLRI Tangkap Sindikat Malaysia-Sumatera & Sita BB Narkoba

Redaksi Posberitakota

Hadirkan Saksi Ahli & Salesman, TERDAKWA YANTI Bisa Bebas karena Punya Bukti Ikut Transfer Pembelian Mini Cooper

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang