Bareskrim Mabes Polri Tegas Menahan Tersangka Dirut First Travel

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Langkah tegas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri patut diacungi jempol dengan menahan sesegera mungkin Direktur Utama (Dirut) First Travel, pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Pasalnya, Andika dan Anniesa sudah terbukti melakukan penipuan, penggelapan dana dan bahkan pencucian uang 35 ribu calon jemaah umroh yang terlantar dan belum diberangkatkan ke Tanah Suci sampai sekarang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, memaparkan bahwa dari 35 ribu calon jemaah umroh yang belum diberangkatkan mayoritas telah menyetor dana Rp 14,3 juta untuk paket promo dari First Travel.

“Nah, kalau dihitung-hitung, kerugiannya sangat besar. Jika 35 ribu dikali Rp 14,3 juta, total mencapai Rp 550 miliar,” tegas Kombes Herry Rudolf Nahak kepada media di Mabes Polri.

Namun yang bikin heran, menurut dia lagi, sisa saldo rekening tersangka hanya ada Rp 1,5 juta. “Tapi, penyidik tak akan berhenti sampai di sini. Bakal dicek rekening-rekening lain milik kedua tersangka,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

Langkah pengusutan bermula dari adanya 13 agen yang merasa ditipu pihal First Travel. Sebab, awalnya mereka diminta mencarikan calon jemaah umroh untuk tiga paket yakni promo (Rp 14,3 juta, reguler (Rp 25 juta) dan VIP (Rp 54 juta).

Pasangan suami-istri yakni Andika dan Anniesa yang merupakan pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, telah ditangkap dan ditahan seusai menggelar acara jumpa pers di kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya, Kemenag telah resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Travel. “Apalagi telah ditemukan bukti melakukan pelanggaran pasal 65 hurup a PP No.79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. ■ Red/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis