Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Atas dugaan perbuatan melawan hukum, PT Bank Victoria Internasional (Bank Victoria) digugat salah satu krediturnya yakni PT Inet Globalindo (INET) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sedangkan untuk gugatannya itu sendiri, diajukan INET dengan menunjuk kuasa hukum Dirja SH dari Kantor Hukum Daksa Yaksa, ke PN Jaksel, Rabu (13/11/2024).

Adapun untuk materi gugatan yang dilayangkan, yakni mencakup tuntutan ganti rugi material sebesar Rp 93,46 miliar dan immaterial sebesar Rp 2 miliar, terkait pelaksanaan lelang ilegal terhadap aset INET di Jakarta Selatan.

Dijelaskan Dirja SH bahwa sejak akhir 2021, Bank Victoria telah menjadi salah satu kreditur INET. Namun, pada Januari 2024, INET mengalami kesulitan finansial dan digugat untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu kreditur.

Selanjutnya pada 19 Februari 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan INET dalam status PKPU melalui putusan No. 20/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dari situlah, INET mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh krediturnya, termasuk Bank Victoria. Namun, sebagai kreditur separatis, Bank Victoria ternyata memilih untuk tidak mendaftarkan piutangnya dalam proses perdamaian tersebut. Kendati putusan homologasi telah disahkan pada 5 Juni 2024 dan mengikat semua kreditur, baik yang mendaftarkan piutangnya maupun tidak.

“Namun putusan tersebut mengatur bahwa seluruh kreditur wajib taat pada keputusan hukum yang telah ditetapkan,” jelas Dirja kepada awak media, pasca mengajukan gugatan Bank Victoria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13/11/2024).

Meski Bank Victoria terikat dengan putusan tersebut, pihaknya melakukan beberapa kali pelaksanaan lelang eksekusi atas objek jaminan INET di Jakarta Selatan.

Pada lelang pertama diumumkan pada 20 Agustus 2024, diikuti dengan pengumuman kedua pada 4 September 2024,yang berlanjut dengan pemberitahuan pelaksanaan lelang pada 18 September 2024.

Tindakan itu tetap dilakukan, meskipun INET telah mengirimkan surat permohonan pembatalan kepada KPKNL yang tidak dipertimbangkan oleh Bank Victoria.

Pada bagian lain, Dirja SH menambahkan bahwa meski surat permohonan dari INET pada 13 September 2024 tidak diindahkan, Bank Victoria tetap melanjutkan upaya lelangnya, termasuk pemberitahuan lelang pada 4 November 2024, yang juga tidak dihentikan meski telah disomasi oleh INET.

“Dalam hal ini, Bank Victoria jelas tidak mengindahkan putusan homologasi yang mengikatnya. Tindakan mereka untuk melakukan lelang eksekusi tanpa memperhatikan hak-hak INET adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak kami secara materiil dan immateril,” urai Dirja SH, panjang lebar.

TUNTUTAN GANTI RUGI

Lantaran Bank Victoria dianggap masuk dalam perbuatan melawan hukum, INET mengaku merasa dirugikan secara finansial, baik itu secara materiil maupun immateril.

Karena itulah, INET melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 93,46 miliar untuk kerugian material dan Rp 2 miliar untuk kerugian immateril.

“Malah melalui gugatan ini, kami berupaya untuk mendapat keadilan dan mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. Bank Victoria harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan klien kami,” kata Dirja, menutup keterangannya. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Sidang Perdata di PN Kota Bekasi, WARGA GREEN LAKE CIBUBUR Tuntut Sertifikat Usai Bayar Lunas KPR BTN