Wakil Ketua Komite III DPD RI, PROF DAILAMI FIRDAUS Serukan Stop Kriminalisasi & Darurat Perlindungan Guru

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyerukan Stop Kasus Kriminalisasi dan sekaligus Darurat Bagi Perlindungan Guru, guna mensikapi kasus-kasus yang banyak terjadi di sejumlah daerah. Sebab, apa yang selama ini marak menimpa kalangan pendidik (guru-red), jelas tak boleh didiamkan atau dipandang remeh.

Penegasan di atas dilontarkan
Wakil Ketua Komite III DPD RI,
Prof Dr H Dailami Firdaus SH LL.M MBA melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA di Jakarta, Rabu (13/11/2024). Menurutnya, kasus kriminalisasi terhadap guru, mengharuskan aparat kepolisian cepat tanggap.

“Perlu ditegaskan bahwa kami sangat prihatin dengan maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru. Apalagi semakin hari intensitasnya boleh dikatakan semakin banyak terjadi. Bahkan pemberitaan terkait hal tersebut di berbagai platform media, malah telah menjadi bola panas dan pembenaran bagi orangtua atau wali siswa dan pihak-pihak lainnya untuk melakukan hal serupa terhadap guru,” ujar Prof Dailami Firdaus.

Lebih lanjut Senator (DPD RI) dari Dapil DKI Jakarta, menyebutkan bahwa satu tindakan yang dilakukan guru sebagai bentuk pendidikan, pengajaran dan pembinaan pada siswa, justru dianggap sebagai tindakan penganiayaan maupun penghinaan oleh orangtua/wali siswa serta pihak-pihak lainnya. “Dari situlah sehingga menjadi bahan aduan, laporan dan tuntutan secara pidana maupun perdata kepada sosok guru,” tegasnya, melanjutkan.

Prof Dailami Firdaus memberi ilustrasi dan sekaligus menyebut bahwa tokoh pejuang pendidikan serta para pendiri NKRI lainya seperti Ki Hajar Dewantara, KH Ahmad Dahlan, Raden Ajeng Kartini, Dewi Sartika, tentu bakal menangis jika melihat situasi dan kondisi saat ini. Ternyata perjuangan mereka untuk mencerdaskan dan mengangkat harkat serta martabat anak bangsa, yakni melalui pendidikan maupun pengajaran yang dilakukan oleh guru di sekolah, justru dibalas dengan memenjarakan guru.

“Belum lagi ada pula yang tega sampai menuntut ganti kerugian serta tindakan lain yang sebenarnya sangat tidak patut diberlakukan terhadap guru. Hal itu kan sama halnya dengan pepatah yang menyebutkan Air Susu Dibalas Air Tuba,” tutur cendekiawan Muslim yang asli putra Betawi dan dikenal sebagai pimpinan Yayasan Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) Jakarta.

Sebagai bentuk concern (perhatian) dan kepeduliannya, Prof Dailami Firdaus mengungkapkan sedikitnya ada 4 hal yang bisa dilakukan terkait permasalahan maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru.

Menurutnya langkah yang pertama adalah Presiden RI Prabowo Subianto bisa menginstruksikan kepada jajarannya seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mencegah dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sebab, jika melakukan hal tersebut sama halnya sebagai bentuk keseriusan dan keberpihakan Pemerintah terhadap perlindungan guru. Bagaimanapun guru punya peran penting dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045. Karena itulah, Komite III DPD RI menyerukan agar Stop Kriminalisasi Guru dan Darurat Perlindungan Bagi Guru,” katanya.

Sedangkan yang kedua, dikatakan Prof Dailami Firdaus, agar secara khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah harus memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan serta memberikan layanan perlindungan pada guru, dimana mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas. Meski telah berganti Kementerian, akan tetapi surat Keputusan ini tetap berlaku mengingat belum ada regulasi baru yang mencabutnya.

Sedangkan yang ketiga, lanjut Senator DKI Jakarta, yakni dalam jangka panjang, perlu ada perbaikan atau revisi UU Guru dan Dosen mendesak untuk dilakukan. Revisi UU Guru dan Dosen yang sedianya sudah masuk dalam prolegnas long list tahun 2020-2024 pada kenyataannya sama sekali tidak dibahas oleh DPR. Padahal sejak tahun 2019, DPD RI telah menyerahkan naskah RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kepada DPR RI.

Namun terkait revisi perlu dilakukan untuk memperkuat norma terkait perlindungan guru yang harus meliputi seluruh aspek perlindungan. Bukan saja perlindungan hukum, tetapi juga perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual. Selain itu juga perlindungan tersebut diberikan kepada guru terhadap berbagai bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan berbagai jenis perundungan (bullying).

Sementara itu terakhir untuk yang keempat, yaitu selaras dengan seruan ‘Stop Kriminalisasi Guru, Darurat Perlindungan Guru’, Komite III DPD RI mendesak Pemerintah Daerah dan perangkatnya, satuan pendidikan, organisasi profesi guru untuk membentuk dan mengefektifkan tugas dan fungsi Satgas Perlindungan Guru di tempatnya masing-masing. Juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasai pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas tersebut.

“Saya berpikir jika keempat hal tadi, tentu dalam jangka pendek bisa dilakukan. Setidaknya bakal menjadi kado indah buat para guru. Mengingat pada 25 Nopember mendatang, kita akan memperingati Hari Guru Nasional,” urai Prof Dailami Firdaus, menutup keterangannya. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Yapena Rayakan Hari Anak Sedunia,      HJ ERNA SANTOSO Sekaligus Santuni Sekolah PAUD Gratis di Pisangan Baru Jaktim

Gonjang-ganjing Lagi, RATUSAN ANGGOTA PARFI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Atas Kepemimpinan Alicia Djohar

Di Kalangan Personil, POLDA METRO JAYA Terapkan Pendekatan Holistik & Strategis dalam Menangani Judi Online