Merata, KETUA DPRD DKI KHOIRUDIN Siap Perjuangkan Seluruh Tempat Ibadah Dapat Bantuan Operasional

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tempat ibadah di Jakarta siap diperjuangan untuk mendapatkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) secara merata. Yang terpenting adalah dari rumah ibadah tersebut, harus memenuhi seluruh syaratnya terlebih dulu.

Terkait rencana itu sendiri telah dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk membantu seluruh tempat ibadah yang memiliki legalitas hukum berupa sertifikat.

Janji dan harapan tersebut, diutarakan Ketua DPRD DKI Khoirudin, kepada media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/11/2024).

“Syarat mutlaknya untuk mendapatkan bantuan, rumah ibadah tersebut, ya harus memiliki legalitas hukum atau sertifikat. Dengan begitu, nanti bantuan operasionalnya bisa merata,” tegasnya, lagi.

Khoirudin pun mengingatkan guna mempermudah mendapat bantuan, seluruh tempat ibadah yang belum punya kelengkapan administratif, supaya segera mengurusnya. Biar segera diberi BOTI secara merata.

Karenanya, imbuh Khoirudin lagi, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah segera mengurus sertifikat tempat ibadah. Baik itu Masjid, Mushala, Gereja, Wihara, Pura maupun Kuil.

“Sekali lagi perlu ditegaskan di sini, rumah ibadah harus memenuhi seluruh syarat administrasinya. Meski kita sudah memberikan BOTI sejak beberapa tahun lalu, namun belum semua tempat ibadah mendapatkan haknya,” ujarnya.

Untuk besaran dananya, Khoirudin memastikan sudah kembali seperti semula, yakni Rp 2 juta per bulan untuk Masjid, Gereja, Wihara, Pura maupun Kuil.  Sedangkan sebelumnya Rp 1 juta perbulan saat pandemi COVID-19. Begitu pula sebesar Rp 1 juta per bulan untuk Mushala, karena sebelumnya hanya Rp 500 ribu per bulan.

“Akibat dampak dari COVID-19, dana BOTI sempat dikurangi. Namun untuk di tahun ini, sudah kita kembalikan ke angka semula, yakni sebesar Rp 2 juta per bulan,” pungkas Khoirudin.

Pada bagian lain, ada pula dana insentif untuk pengurus atau penjaga tempat-tempat ibadah. Seperti Marbot, Imam Masjid/Mushala, Pengurus Gereja, Wihara, dan Pura sebesar Rp 500 ribu per bulan. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Bukan Hanya Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi Peluru Emas Dukungan dari Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta

Pimpin Monev Serapan APBD di 2024, SEKDA MARULLAH MATALI Ingin Optimalkan Kinerja Pemprov DKI