JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tora Sudiro melempar senyum bahagia dan menyilangkan gambar hati dengan kedua telapak tangannya saat keluar dari dalam Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8).
Didampingi kuasa hukumnya, Lidya Wongso, pemeran Indro di film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss itu, dapat penangguhan penahanan dari pihak kepolisian, setelah hampir sepekan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Menurut Lidya Wongso, penangguhan penahanan itu sudah dikeluarkan pihak kepolisian sejak tanggal 12 Agustus 2017. Syarat-syarat proses penangguhan pun sudah dipenuhinya. Seperti adanya jaminan orang.
“Saya sendiri sebagai pengacara menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan. Tora juga tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelas Lydia.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan bahwa proses hukum terhadap Tora Sudiro tetap berjalan.
“Memang dari tanggal 12 kemarin telah ditandatangani oleh Bapak Kapolres untuk melakukan penangguhan. mengingat keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan pengobatan yang lebih maksimal. Tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Vivick.
Tora Sudiro pun mengaku bahagia bisa mendapat penangguhan penahanan. “Alhamdulillah banget, karena saya bisa berkumpul lagi sama keluarga,” kata Tora.
Dia mengaku sangat rindu pada anak-anak dan istrinya, Mieke Amalia. Sebab, sejak ditangkap atas kepemilikan psikotropika bermerek Dumolid, Kamis (3/8) lalu, Tora harus berpisah dengan anak-anaknya.
“Kangen banget sama anak-anak. Mereka baik-baik aja, Alhamdulillah. Istri juga katanya sudah syuting lagi,” katanya. Kalau kondisi saya begini-begini aja, biasa aja, sama aja,” katanya. ■ Red/Ang