JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Perumpamaan tersebut rasanya sangat pas jika disematkan kepada dua oknum polisi, karena apes (bernasib sial-red) ketahuan melakukan pemerasan, langsung dicokok sesama petugas dan kini kasusnya ditangani Mapolres Jakarta Pusat.
Kejadian tindak pidana pemerasan atau perbuatan melawan hukum yang bisa dikenakan Pasal 368 KUHP, dibenarkan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Arioseto SH SIk. Sedang untuk kedua oknum polisi tersebut masing-masing berinisial TS (30) dan WC (30).
Keduanya diduga memeras korban bernama Rahmat Hidayat (22) dan Edi Saputra (25) sepulang dari diskotek Pujasera, Kamis (21/9) sekitar pukul 07.00 WIB di depan Restoran Garuda di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Maphar Taman Sari, Jakarta Barat.
Kronologis kejadian, ditambahkan Suyudi, pada saat ini Sub Unit Buser Polres Jakarta Pusat, tengah menjalani patroli. “Tim Buser melihat ada kedua oknum polisi sedang memeriksa dua pemuda dipinggir jalan dan kemudian mendatanginya,” paparnya.
Menurut Kapolres Jakpus lebih lanjut, kedua pemuda tersebut merasa tidak bersalah. Apalagi dipaksa menyediakan uang, jika tidak mau dibawa ke kantor polisi untuk ditest urinenya. Beruntung tindak pemerasan itu, diketahui aparat polisi lain yang sedang menjalankan tugas patroli.
Pada kedua oknum polisi, juga tidak didapati Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri maupun KTP. Mereka mengaku hilang. Ternyata sudah hampir setahun belakangan, keduanya kerap memeras, terutama bagi siapa saja yang baru pulang dari diskotek.
Dari hasil pemeriksaan Tim Propam Polres Jakarta Pusat, akhirnya palaku WC diketahui sebagai anggota Sabhara Polsek Johar Baru dan TS merupakan anggota Satresktim Polsek Kemayoran. Mereka setiap melakukan pemerasan, bisa meraup uang antara Rp 3 juta dan bahkan bisa sampai Rp 80 juta. ■ Red/Goes