Dugaan Gratifikasi, KPK : Tetapkan Bupati Rita Widyasari jadi Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah Siti Masitoh alias Bunda Sita (Walikota Tegal) kena jerat korupsi, kini giliran Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ditetap sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan menerima gratifikasi.

Rasanya semua pihak tak bisa menutup mata, karena saat ini banyak terindikasi pimpinan daerah sekelas gubernur, walikota maupun bupati berurusan dengan hukum. Jika tidak melakukan tindak korupsi proyek, ada pula yang kesandung menerima suap.

Karuan saja setelah tahu dirinya diumumkan sebagai tersangka, Bupati Kukar Rita Widyasari langsung menggalang dukungan atau semangat bagi warga pendukungnya se-Kalimantan Timur (Kaltim), seperti yang dilakukan via akun Facebooknya.

Rita Widyasari menjelaskan bahwa status tersangka yang disematkan KPK, bukan karena operasi tangkap tangan (OTT). Namun begitu, katanya, memang benar KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Pemkab Kukar.

“Jadi, jika ada berita OTT tentang saya itu salah. Hanya kantor saya yang digeladah. Minta doanya saja, supaya saya tetap semangat,” kata Rita dalam tulisannya di akun Faceboknya.

Jangan heran jika banjir dukungan moril berdatangan dari warga Kukar. Bahkan hampir semua komentar bernada positif. Karenanya, Rita menyampaikan rasa terima kasih.

“Status tersangka yang saya sandang, bukanlah akhir dari hidup saya,” ucap politisi dari Partai Golkar.

Dari pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Rita karena dianggap melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lembaga anti rasuah tersebut menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021. ■ Red/Tim PBK/Goes

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator