Andi Hakim SH : Badan Peradilan Harus Bersih dari Praktek Korupsi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dunia peradilan kembali diobok-obok KPK. Alhasil, kini giliran Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga menerima suap dari satu anggota DPR.

Kasus korupsi di tubuh Mahkamah Agung (MA) ini bukan baru pertama kali. Penangkapan KPT ini menyusul Panitera Penggati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan beberapa hakim dan aparat hukum lainnya di daerah beberapa waktu lalu.

“Jelas, maraknya korupsi di Indonesia, karena sudah menjadi budaya oleh sebagian oknum mulai dari tingkat level yang paling bawah (RT/RW) hingga level paling atas (pejabat),” ucap pengamat hukum, Andi Hakim SH sambil menyebutkan korupsi yang paling banyak terjadi biasanya pada saat penyusunan anggaran maupun kebijakan.

Menurut pendiri Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) ini, kasus korupsi akan semakin marak setiap menjelang Pilkada, terutama di daerah-daerah. “Korupsi tidak akan pernah berakhir sebelum ada tindakan hukum yang tegas dan tepat seperti di negara Cina,” ucapnya.

Menyangkut penangkapan terhadap KPT Sulut, Andi Hakim yang Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) ini menyatakan sangat prihatin. “Sudah sering oknum di tubuh peradilan ditangkap KPK, tapi tidak ada perubahan apa-apa malahan suap semakin merajalela, hal ini sepertinya dapat diartikan kalau lembaga tersebut membiarkan paraktik korupsi tumbuh subur,” katanya.

Padahal, tambah Ketua Umum Majelis Tao Indonesia (MTI) ini, kita sangat membutuhkan badan peradilan yang bersih dari praktik mafia peradilan pada semua tingkatan. Tentunya dalam hal ini masyarakat dapat merasakan keadilan.

“Jangan karena kebutuhan materi dari menerima suap maka nilai-nilai keadilan harus dikorbankan,” tegasnya.

Jadi, seharusnya sejak dulu MA sebagai benteng terakhir peradilan harus benar-benar bersih dari praktik suap.

Andi menyebutkan karena korupsi dapat menghancurkan daya saing kian anjlok, termasuk kerusakan lingkungan bisa kian parah, apalagi dilakukan untuk memperkaya diri dan kelompoknya, harus segera diperangi.

“Sebab kasus korupsi ini disamping dapat mengurangi kualitas pelayanan juga sudah masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan kita sehari hari, Apalagi virus korupsi itu sudah terjangkit di tubuh lembaga peradilan,” tegasnya.

Andi melanjutkan : “Bukan itu saja dampak kasus ini jelas sudah memiliki pengaruh negatif bagi suatu negara dalam segi perekonomian, sehingga dapat membuat kesengsaraan bangsanya sendiri”.

Jadi karena kasus korupsi yang merupakan permasalahan besar bagi bangsa seperti negara ini, apalagi sudah merusak struktur pemerintahan dan moral bangsa, lalu jangan hanya pemberantasannya hanya diserahkan kepada KPK saja.

Pemberatasan korupsi tidak akan berjalan kalau hanya lembaga KPK saja tanpa ada dukungan masyarakat. Jadi, pertanyaannya siapa lagi yang harus membrantas korupsi ? Tentunya, harus dari diri kita sendiri yang menolak untuk tidak korupsi.

“Kalau saja si pelaku korupsi ini ini tidak dapat ganjaran di dunia, tentunya kelak Allah SWT yang akan mengganjarnya dan yang pasti hukuman Allah itu tidak bisa diperjual-belikan,” pungkas Ketua Umum FOBI (Federasi Olahraga Barongsai Indonesia) DKI Jakarta tersebut. Red/Bud

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis