PosBeritaKota.com
Hukum

Dituntut 2 Tahun, BUNI YANI : Bakal Susul AHOK Masuk Bui

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meski baru dituntut jaksa selama dua tahun hukuman, Buni Yani naga-naganya bakal menyusul Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang lebih dulu masuk bui. Ia tetap dianggap melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain dituntut JPU selama dua tahun penjara, pria berkacamata tersebut dituntut denda Rp 100 juta subsisder tiga bulan kurungan. Bahkan Buni Yani diharuskan ditahan dan segera masuk sel penjara.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa tuntutan terhadap Buni Yani sebagai keseimbangan. Sebab, sebelumnya Ahok sudah dijebloskan ke penjara, akibat tuduhan telah melakukan penistaan agama.

“Kenapa begitu, karena biar bagaimana pun, kasusnya tidak bisa dilepaskan dengan kasus sebelumnya. Di mana Ahok dijadikan tersangka, terdakwa hingga sekarang sudah jadi terpidana,” jelas Jaksa Agung saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Dalam keterangannya, HM Prasetyo bilang kalau kejaksaan mengacu pada asas adequat teori. Maksudnya, sebagai sebab akibat kalau kasus yang satu, tidak akan terjadi bila tidak ada kasus yang lain,” tutup mantan politisi dari politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut. ■ Red/Coyok/Goes

Related posts

Terkait Mafia Tanah, POLDA BANTEN Terbitkan DPO Pada Direktur PT PMS

Redaksi Posberitakota

Dasar Apes, POLRES SERANG : Tangkap Pengedar Sabu Terbungkus Makanan Anak

Redaksi Posberitakota

Di Zaman Modern, 43 ORANG DICIDUK sebagai Pengikut Aliran Sesat di Semarang

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang