Pernah Lolos, PENYIDIK KPK Kembali OTT Bupati Nganjuk

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Nasib naas kembali menimpa Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Meski saat dicokok pertama lolos lewat pengajuan praperadilan, tapi untuk kali kedua Tim Satgas KPK berhasil meng-OTT saat dirinya berada di Jakarta, Rabu (25/10).

Kabar sementara yang berhasil dikumpulkan Tim POSBERITAKOTA, sang Bupati Nganjuk tersebut, dicokok bersama sejumlah orang lainnya. Taufiqurrahman pun kini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK.

“Pokoknya, nggak salah lagi. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, kini telah diamankan penyidik dari lembaga antirasuah,” sebut narasumber yang dekat dengan lingkaran satu penyidik KPK.

Namun sayangnya, tak bisa dikorek lebih dalam, Taufiqurrahman terlibat kasus apa? Lantas, apa saja barang bukti yang disita, makanala Bupati Nganjuk tersebut berhasil diamankan bersama kroni-kroninya.

Sejatinya, Taufiqurrahman pada Desember 2016, pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader dari partai wong cilik (PDIP-red) malah menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.

Kasus yang menjeratnya saat itu, diduga terlibat dalam permainan lima proyek yang terjadi pada 2009. Sedang proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Beruntung, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah memenangkan gugatan praperadilan. Sampai akhirnya KPK melimpahkan kasusnya untuk ditangani Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis kabar OTT Taufiqurrahman. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo yang dimintai klarifikasinya, juga tak ada respon. Termasuk juru bicara KPK, Febry Diansyah.Red/Tim PBK/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis