33.1 C
Jakarta
22 November 2024 - 16:46
PosBeritaKota.com
Hukum

Kesandung Korupsi, BUPATI NGANJUK Minta Maaf pada Masyarakat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk. Terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Tahun 2017.

Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10) malam WIB, mengatakan KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.

Adapun diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

“Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum,” kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Kemudian, Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan Harjanto di Rutan Salemba.

Pemberian uang kepada Taufiqurrahman diduga melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■ Red/Ays

Related posts

Setelah Jadi Tersangka, EDHY PRABOWO Resmi Mundur dari Jabatan Menteri KP & Waketum Partai Gerindra

Redaksi Posberitakota

Pelakunya Berinisial MS & NR, POLRES METRO JAKUT Sukses Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kilogram

Redaksi Posberitakota

Sidang Kasus Hoax & Fitnah di PN Bogor, JPU Menuntut Terdakwa 2 Bulan Penjara

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang