28.1 C
Jakarta
22 November 2024 - 20:26
PosBeritaKota.com
Hukum

Dasar Apes, POLRES SERANG : Tangkap Pengedar Sabu Terbungkus Makanan Anak

SERANG (POSBERITAKOTA) – Selihai-lihainya tupai melompat, pasti suatu saat akan terpeleset juga. Nah, penggambaran semacam itu, sangat pas jika disematkan kepada tersangka IP (22) sebagai pengedar sabu-sabu yang keburu dicokok petugas.

Pria yang tercatat sebagai warga Curug Pulo, Desa Curug, Kabupaten Tangerang, siap mengantar barang pesanan sabu-sabu kepada pembeli. IP pun menaruh barang tersebut di dalam plastik makanan anak  bermerk Bang Bang. Berkat kejelian petugas, akhirnya barang bukti tersebut ditemukan, saat dilakukan penggeladahan. 

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Bahkan menyebut akan ada transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (13/11) malam.

“Petugas sudah mendapatkan ciri-ciri dan identitas tersangka. Juga waktu yang disebutkan bakal ada transaksi narkoba. Kemudian, petugas segera melakukan pengintaian,” papar AKP Nana Supriyatna yang diminta konfirmasinya oleh POSBERITAKOTA.
Kasatserse Narkoba mengisahkan soal kronologis penangkapan. Menurutnya, beberapa saat setelah tiba di lokasi, petugas mencurigai ada dua pemuda menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. Karena satu pria tersebut mirip dengan identitas yang didapat, petugas pun langsung menghampirinya dan langsung menangkapnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan satu bungkus makanan ringan jenis Bang-Bang dari saku jaket tersangka IP,” jelas dia.
Dipaparkan AKP Nana bahwa pada saat makanan ringan itu ditemukan, timbul kecurigaan karena kondisinya sudah tidak utuh. Ketika bungkusan makanan ringan itu dibuka ternyata terselip 3 bungkus plastik bening yang diduga narkoba. Ketika dikonfirmasi, tersangka mengakui jika kristal bening yang ada dalam plastik tersebut adalah sabu-sabu dan akan diserahkan kepada pemesannya.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Serang, tersangka IP mengakui jika barang haram itu miliknya yang akan diserahkan kepada pemesannya. Barang haram itu diakui tersangka IP dibeli dari bandar di Jakarta. Hanya saja, tersangka IP menjelaskan bahwa Bud, rekannya yang juga ikut diamankan polisi, tidak terkait dengan kasus itu. “Saya cuma minta diantar dengan alasan mau ketemu teman. Dia (Bud, red) tidak tahu kalau saya membawa sabu,” aku IP.

Sehubungan dengan pengakuan tersangka IP, Nana menegaskan, pihaknya memang tidak melakukan penahahan terhadap Bud karena memang tidak mengetahui persoalan tersebut. “Jadi yang kami tahan hanya tersangka IP,” pungkas Kasatserse Narkob seraya menjelaskan IP dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. ■ Red/ARIA/Goes

Related posts

Tangkap 5 Tersangka, POLDA SUMUT Bikin 3 Bandar Shabu Meregang Nyawa

Redaksi Posberitakota

Dugaan Gratifikasi, KPK : Tetapkan Bupati Rita Widyasari jadi Tersangka

Redaksi Posberitakota

TERKAIT KASUS DR LOIS, ADVOKAT ALVIN LIM SENTIL HOTMAN PARIS JANGAN CUMA UNTUK NAIKKAN RATING SHOW

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang