Kasus Suami Zarima, FERRY JUAN SH : Penentuan jadi Pasien Rehabilitasi Harus Saran Dokter atau Hakim

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penanganan kasus Narkoba terhadap pemakai, pengedar atau bandar hendaknya merujuk kepada kepastian hukum. Sebab, pelaksanaan hukum itu tidak boleh tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah, Jangan sampai terjadi seperti halnya pada kasus pidana umum serius lain atau pidana khusus menyangkut perilaku korupsi.

Hal tersebut ditegaskan Ferry Juan SH, pengacara kondang yang juga kerap menangani kasus artis karena masalah Narkoba di Tanah Air, saat diminta pendapatnya terkait Kerisna alias Sivara (suami artis Zarima Mirafsur) meski tertangkap tangan aparat berwajib saat menggunakan sabu-sabu, namun dengan mudah direhabilitasi di panti swasta.

“Seharusnya keputusan merehab bagi tersangka kasus Narkoba adalah hakim atau dokter yang merawat. Apabila dokter yang merawat menyatakan kondisi pasien telah pulih, maka pasien diizinkan pulang ke rumah dan tidak ada lagi proses hukum perkara si pasien,” tegas Ferry Juan SH kepada POSBERITAKOTA.

Meski begitu, ditambahkan oleh salahsatu pakar kasus narkoba dan pengacara Indonesia yang pernah masuk ke dalam lingkaran Mafia 14 K Triads sindikat natkotik internasional di Hongkong, boleh saja institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN)/Kepolisian menetukan hal itu.

“Sesuai pasal 57 UU Narkotika, pemakai wajib direhabilitasi, artinya jika tersangka murni sebagai pemakai dan tidak ada indikasi sebagai penjual atau pengedar. Barang bukti pun maximal 1 gr dan urine positif (khusus sabu), bisa langsung ditempatkan di panti rehab tanpa perlu masuk sel tahanan menunggu sidang. Namun tetap lebih dulu harus meminta saran medis dari dokter,” papar Ferry Juan SH lagi.

Ditemui di kantor Ferry Juan & Associates di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/11), ia mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Kerisna alias Sivara (suami artis Zarima Mirafsur), pria asal India yang sempat ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Kemudian mendapat kesempatan rehabilitasi begitu mudah dan cepatnya.

Menurut pengacara yang juga pernah menangani kasus Sheila Marcia, Iyu Bing Slamet, Andika Kangen Band dan banyak lagi, heran karena Kerisna alias Sivara ditempatkan di panti rehabilitasi swasta di kawasan Jalan Pertanian Raya, Jakarta Selatan. Bahkan, kabarnya Kerisna alias Sivara, kini dibawa paksa oleh oknum dari institusi tertentu. Hal itu membuat pemilik klinik rehabilitasi melapor ke Denpom TNI, karena telah terjadi dugaan penculikan.

Ditambahkan Ferry Juan SH, jika yang membawa paksa keluar Kerisna alias Sivara dari klinik rehabilitasi itu dari oknum institusi tertentu, berarti institusi tersebut sama halnya tidak mendukung supremasi hukum yang masuk dalam nawacita kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Sebab yang berhak menentukan berapa lama waktunya rehab pasien adalah hakim dan atau dokter yg merawat pasien,” pungkas Ferry Juan SH yang juga menjadi kuasa hukum Zarima Mirafsur, saat melaporkan Kerisna alias Sivara yang kedapatan sedang selingkuh dengan perempuan lain di dalam sebuah hotel di Jakarta. ■ Red/Tim PBK/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis