JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tak ada yang pas kecuali hukum mati bagi pemilik Diskotek MG, karena sudah menjalani bisnis gila dengan memproduksi ekstasi cair. Selain ditemukan bukti kuat, puluhan pengunjung (konsumen) pun didapati sebagai pemakai dan bahkan membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 400 ribu/botol.
Puluhan lebih aparat gabungan BNN Pusat dan BNN Provinsi DKI Jakarta yang merangsek atau datang menggerebek lokasi Diskotek MG berlokasi di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat, bikin puluhan pengguna ekstasi cair kelabakan, Minggu (17/12) dinihari kemarin.
Aparat gabungan pun mendapati lantai II sebagai pabrik narkoba cair (ektasi). Sedang di lantai IV justru dijadikan untuk laboratorium. Penggerebekan dilaksanakan mulai pukul 02.30 WIB hingga selesai pada pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan ada 120 pengunjung diamankan yang terdiri dari 80 pria dan 40 wanita. Sedang 5 karyawan juga ikut diamankan dan sudah bisa dipastikan sebagai tersangka. Mereka berinisial Was (42), Fer (23), Ded (40), Fad (40) dan termasuk Rud (36) sebagai pengelola Diskotek MG sekaligus pemilik laboratorium yang dinyatakan buron.
“Kami minta agar Rud segera menyerahkan diri, agar memudahkan proses penyidikan. Apalagi, aparat sudah mengejar ke tempat persembunyiannya,” tegas Brigjen Johny Latuperissa, Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Diskotek MG yang memperjualbelikan barang haram ektasi cair, banyak masuk ke BNN Provinsi DKI Jakarta. Setelah itu dilakukan semacam investigasi hampir satu setengah bulan. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan.
Diskotek MG sudah beroperasi selama dua setengah tahun. Setiap malamnya, didatangi seratus orang. Kecuali untuk malam Sabtu dan Minggu, bisa dua sampai tiga kali lipat. Para pengunjung pun harus memiliki kartu member atau langganan, jika ingin mendapatkan ekstasi cair yang bisa dibeli seharga Rp 400 ribu. ■ Red/DWI/Goes