SERANG (POSBERITAKOTA) – Peredaran minuman keras (Miras) selalu jadi prioritas perhatian bagi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Serang. Terlebih lagi jelang malam pergantian tahun, karena masyarakat kerap berpesta dengan cara mengkonsumsi Miras.
Langkah pencegahan dibuktikan lewat kesuksesan aparat kepolisian setempat dengan menggerebek dua gudang Miras di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, kedua di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari situ berhasil diamankan ribuan botol miras berbagai merk.
“Operasi Cipta Kondisi 2017 ini demi menciptakan situasi kondusif di Kota Serang. Apalagi khususnya menjelang Tahun Baru 2018,” tegas Kapolres Kota Serang, AKBP Komarudin saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Sabtu (30/12).
Menurut Kapolres tindakan penggerebekan itu dimulai semenjak pukul 16.00 WIB hingga Sabtu (30/12) dinihari. Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa gudang miras yang ada di Kelurahan Unyur sudah beroperasi sejak 2006 di Kota Serang. Sedang pemiliknya mengaku sudah mengantongi izin terkait gudang miras tersebut.
“Sedangkan pemiliknya yang berasal dari Kota Tangerang, merencanakan kalau Miras tersebut akan didistribusikan di sejumlah wilayah di Kota Serang,” paparnya, lagi.
Aparatnya, sebut Kapolres, tidak hanya menyita Miras. Pihaknya juga sudah mengamankan pemiliknya berinisial Ez (48) dan penanggungjawab di dua gudang miras tersebut. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bisa terjerat hukum UUD NO 7 Tahun 2014 mengenai perdagangan, dan UUD NO 18 Tahun 2012 tentang pangan.
“Tidak berhenti sampai di sini. Kasusnya akan kita kembangkan, karena terdapat botol-botol bekas yang diduga akan diisi kembali Miras. Terkait izin operasi, tentu akan kita selidiki. Tapi yang jelas, Pemerintah Kota Serang tidak pernah mengeluarkan izin perdagangan untuk penjualan Miras,” ucap dia.
AKBP Komarudin mengungkapkan rasa prihatinnya, karena perputaran Miras di Kota Serang bisa mencapai 4 ribu botol dalam sepekan. Makanya kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Agar dalam memperingati malam pergantian tahun dengan hikmat. Tanpa harus berhura-hura,” pintanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, hasil dari Operasi Cipta Kondisi 2017 Polresta Kota Serang, ternyata berhasil menyita 3856 botol Miras. Sedangkan pada hari ini berhasil mengamankan 11.983 ribu botol Miras di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan.
Kemudian, di Jalan Pasar Rau, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang sebanyak 6774 ribu botol. Total selama seminggu, Polresta Kota Serang berhasil mengamankan 21.836 ribu botol Miras berjenis bir, anggur dan ciu. ■ Red/ARIA/Goes