JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kendati dari terdakwa dan keluarga sudah minta permohonan rehabilitasi, namun musisi muda Marcello Tahitoe alias Elo (34), tetap dituntut setahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu dirasakan sangat pas, karena sebagai bentuk pertanggungjawaban dari perbuatannya. Apalagi Elo dianggap tidak membantu program Pemerintah di dalam pemberantasan Narkoba.
Elo yang bersama rekan terdekatnya, yakni Diego Maradona Tampubolon, telah menggunakan narkoba golongan satu berupa ganja. Kedua terdakwa kemudian dituntut pidana dengan pasal 127 ayat (1) jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman penjaranya satu tahun. Dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani. Kemudian diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 ribu,” tutur Irwan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sedangkan Herlangga selaku JPU menuturkan bahwa tuntutan satu tahun penjara sudah tepat. “Elo itu kan public figure. Seharusnya jadi contoh. Tapi ini malah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Selaku kuasa hukum Elo, Chris Sam Siwu, memberikan pembelaan. “Tuntutan bagi Elo terlalu berat. Seharusnya, direhabilitasi. Sebab, barang buktinya, tidak sampai 0,5 gram,” kata Chris. □ Red/ALDI/Bud