Alexius Tantrajaya SH : Buntu Cari Keadilan, Presiden pun Bisa Digugat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Upaya hukum apapun bisa dilakukan bila seorang sulit atau buntu mencari keadilan. Seperti yang dilakukan Maria Magdalena Andriati Hartono melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya SH yang menggugat Presiden Joko Widodo. 

Advokat Ibukota ini membenarkan kalau gugatan terkait soal hak waris tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Megeri Jakarta Pusat dengan Majelis Hakim diketuai Robert, sejak Rabu (10/1) lalu. 

“Ya, benar gugatan itu sudah mulai disidangkan,” ucapnya, kemarin, sambil menyebutkan gugatan yang dilayangkan sejak 13 Desember 2017 tersebut terkait kinerja aparat yang dinilai telah mengabaikan hak keadilan kliennya berupa penelantaran laporan pidana selama 9 tahun lebih atau sejak 8 Agustus 2008. 

Menurutnya gugatan ini merupakan salah satu dari bentuk pelayanan masyarakat pencari keadilan. “Ya, tentunya karena tak ada upaya lain untuk mendapatkan keadilan, Presiden pun, bisa digugat,” katanya. 

Advokat anggota Ikadin DPC Jakarta Barat ini menambahkan landasan gugatan ini karena menilai aparat tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. 

Untuk itu mengingat adanya sikap pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap kliennya, maka sepantasnya Presiden mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kewajiban hukum Kepala Negara. 

Ia menambahkan gugatan ini karena adanya rasa kecewanya terhadap Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan institusi hukum lainnya lantaran seluruh surat permohonan perlindungan hukum yang dikirimkan kepada mereka, tidak memberikan harapan. 

“Tidak satupun dari mereka memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa keadilan yang dilakukan aparat terhadap kliennya. Terakhir, saya melayangkan surat kepada Kompolnas. Pada 24 Oktober 2017 saya mendapat jawaban, kalau kasus kliennya itu sudah diklarifikasi kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama. Tapi, nyatanya juga tidak teralisasi untuk ditindaklanjuti penyidikan terhadap kasus klien saya,” ucapnya.

Gugatan ini berawal soal laporan kliennya terkait dugaan keterangan palsu di dalam akta keterangan waris, akta surat kuasa dan akta pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan para terlapor, Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardha, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata. Mereka adalah saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana, suami kliennya. 

Menurutnya salah satu keterangan palsu disebutkan, bahwa almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah dan tidak pernah mengangkat dan mengakui anak. Tetapi fakta hukumnya, almarhum menikah dua kali (isteri pertama warga Jerman, yang kedua Maria) dan mempunyai 3 anak, yakni Thomas Wirawardhana, Randy William dan Cindy William

“Klien saya melaporkan keluarga almarhum suaminya ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,” papar Alexius

Seminggu kemudian, lanjutnya, atau tepatnya pada 14 Agustus 2008, laporan kliennya itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Ia pikir laporan kliennya akan ditindaklanjuti oleh polisi. Ternyata, dari hitungan bulan ke bulan, tahun ke tahun, nasibnya semakin tidak jelas. “Meski begitu, saya tak pernah bosan mendesak pihak Polda Metro Jaya agar menindak lanjuti penyidikan,” ungkapnya. 

Delapan tahun berselang, pada 25 April 2016 Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 6, Nomor: B/2106/IV/2016/Dit.Reskrimum yang isinya, laporan kliennya segera diproses, dan akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status para terlapor. 

“Tapi ternyata gelar perkara itupun batal dilakukan karena muncul Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: STR/237/WAS/V/2016/BARESKRIM tertanggal 12 Mei 2016. Isinya, perihal rekomendasi pelimpahan penanganan perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/ Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008 dari Polda Metro Jaya ke Wassidik Bareskrim,”paparnya dengan nada kesal. 

Anehnya, lanjut Alexius, ketika Maria balik dilaporkan oleh keluarga suaminya dengan tuduhan menguasai warisan, justru Polda Metro Jaya begitu sigap memprosesnya. Dalam waktu singkat laporan No.Pol. LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT “1”, tanggal 16 Nopember 2007 dilimpahkan ke PN Jakarta Utara. ■ Red/BUD

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis